Pemprov Hapus Haji APBD
Menurut Pemprov, pemberangkatan haji bagi anggota dewan yang sudah berlangsung sejak tahun 1980-an itu tidak wajar.
Menurut Pemprov, pemberangkatan haji bagi anggota dewan yang sudah berlangsung sejak tahun 1980-an itu tidak wajar.
Asisten Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat
(Kesra) Amal Natsir menyampaikan, mulai tahun ini (2012), haji APBD
bagi anggota DPRD Sulsel dihapus. Pemprov sudah membuat aturan mengenai
pelaranga haji APBD tersebut.
"Itu (haji APBD) tidak boleh, adami itu anunya (aturannya) dari pemerintah, karena itu kan uang, dananya jamaah haji. Contohnya begini, saya mau naik haji, saya seorang petani, uangku pas-pas 30 juta, tapi karena ada lagi yang mau diberankatkan, saya jual lagi sawahku, padahal itu untuk membiayai pejabat-pejabat, tidak bisa lah," kata Amal didampingi kabiro mental dan spiritual Pemprov Sulsel Samsibar usai mengikuti rapat kerja di ruang komisi E DPRD Sulsel, Makassar, Senin (9/7/2012).(*)