Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Gowa yang Nakorba Dipecat

dalam putusan sidang dinyatakan melakukan pelanggaran yang mencederai kesatuan polri

Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Brigadir Polisi (Brigpol) Syarifuddin H Ulang (29) diberhentikan dari kesatuan Sabara Kepolisian Resort (Polres) Gowa, setelah menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan KM 16, Rabu (4/7/2012) siang.

Warga Jl Borong, Kecamatan Bonto Merennu, Gowa ini, dberhentikan karena telah melanggar UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan telah terbukti melakukan pelanggaran pasal 14 ayat 1, dan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian serta pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian secara tidak terhormat.

Dalam sidang yang di pimpin oleh Kompol Ismail, ayah tiga anak ini, dalam putusan sidang dinyatakan melakukan pelanggaran yang mencederai kesatuan polri sehingga diberhentikan secara tidak terhormat (PTDH) sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan kode etik Kepolisian.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved