Polisi Gowa yang Nakorba Dipecat
dalam putusan sidang dinyatakan melakukan pelanggaran yang mencederai kesatuan polri
Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Brigadir Polisi (Brigpol) Syarifuddin H Ulang (29) diberhentikan dari
kesatuan Sabara Kepolisian Resort (Polres) Gowa, setelah menjalani
Sidang Kode Etik Kepolisian di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi
Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan KM 16, Rabu (4/7/2012) siang.
Warga Jl Borong, Kecamatan Bonto Merennu, Gowa ini, dberhentikan karena telah melanggar UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan telah terbukti melakukan pelanggaran pasal 14 ayat 1, dan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian serta pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian secara tidak terhormat.
Dalam sidang yang di pimpin oleh Kompol Ismail, ayah tiga anak ini, dalam putusan sidang dinyatakan melakukan pelanggaran yang mencederai kesatuan polri sehingga diberhentikan secara tidak terhormat (PTDH) sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan kode etik Kepolisian.(*)
Warga Jl Borong, Kecamatan Bonto Merennu, Gowa ini, dberhentikan karena telah melanggar UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan telah terbukti melakukan pelanggaran pasal 14 ayat 1, dan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian serta pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian secara tidak terhormat.
Dalam sidang yang di pimpin oleh Kompol Ismail, ayah tiga anak ini, dalam putusan sidang dinyatakan melakukan pelanggaran yang mencederai kesatuan polri sehingga diberhentikan secara tidak terhormat (PTDH) sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan kode etik Kepolisian.(*)