2 Persidangan di PN Makassar Ricuh
Tribun Timur - Rabu, 4 Juli 2012 15:55 WITA
Berita Terkait
- Aco Cungkil, Nama Kurir Geng Motor di Makassar
- Harga Tanah di Mandai Capai Rp 40 Juta/m2
- Kenapa Underpass Simpang 5 Bandara Penting?
- Underpass Bandara Dimulai Akhir 2013
- Pangdam VII/WRB Pimpin Penjemputan Tamu VVIP CAPDI
- Hamba: Hanya 02 untuk None
- Ujian Wali Kota, Adil Patu Batal Diperiksa
- Empat Figur Wali Kota Makassar Ditinjau Ulang
- MUI Cilegon Temui MUI Makassar
- LJI: Apiaty Masih Berpeluang
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Sidang kasus pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar,
Rabu (4/7/2012) berujung ricuh. Dua kasus pidana yang disidangkan itu
yakni, kasus drop out (DO) Mahasiswa Univeritas Negeri Makassar (UNM) dan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Saat gelar persidang kasus DO Mahasiswa UNM, pengunjung yang merupakan kerabat terdakwa merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim, Maringan Marpaung. Saat pembacaan putusan, hakim menyarankan agar perkara ini dilanjutkan di PTUN dengan alasan menyangkut kasus perdata persuratan.
Atas ketidakpuasan itu, para pengunjuk rasa yang berasal dari mahasiswa UNM mengamuk di pekarangan pengadilan. Akibatnya, lampu di halaman PN Makassar yang terletak di Jl Kartini dirusak. Selain itu, massa juga memaci maki dan meludahi seorang anggota polisi, Aiptu Arfah yang melakukan pengamanan.
Beruntung, aksi brutal mahasiswa UNM berhasil diredam dan mereka kembali kembali ke kampusnya masing-masing dengan mengendarai belasan kendaraan roda dua.
Sementara sidang perkara tindak pidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang bersamaan sidangnya dengan kasus DO Mahasiswa UNM di ruangan lain juga berujung ricuh. Kerabat korban juga tidak bisa memaklumi keterangan saksi. Mereka lantas memaki-maki hakim dan saksi dengan berteriak di ruang persidangan. Aksi ini pun bisa diredam oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.(*)
Saat gelar persidang kasus DO Mahasiswa UNM, pengunjung yang merupakan kerabat terdakwa merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim, Maringan Marpaung. Saat pembacaan putusan, hakim menyarankan agar perkara ini dilanjutkan di PTUN dengan alasan menyangkut kasus perdata persuratan.
Atas ketidakpuasan itu, para pengunjuk rasa yang berasal dari mahasiswa UNM mengamuk di pekarangan pengadilan. Akibatnya, lampu di halaman PN Makassar yang terletak di Jl Kartini dirusak. Selain itu, massa juga memaci maki dan meludahi seorang anggota polisi, Aiptu Arfah yang melakukan pengamanan.
Beruntung, aksi brutal mahasiswa UNM berhasil diredam dan mereka kembali kembali ke kampusnya masing-masing dengan mengendarai belasan kendaraan roda dua.
Sementara sidang perkara tindak pidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang bersamaan sidangnya dengan kasus DO Mahasiswa UNM di ruangan lain juga berujung ricuh. Kerabat korban juga tidak bisa memaklumi keterangan saksi. Mereka lantas memaki-maki hakim dan saksi dengan berteriak di ruang persidangan. Aksi ini pun bisa diredam oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.(*)
Editor :
Glori K. Wadrianto
Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipt0
Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipt0
Editor : Ridwan Putra
Sumber : Kompas.com
