Mahasiswa Tuntut KPK Ambil Alih Kasus Bansos dan CCC
Mahasiswa Tuntut KPK Ambil Alih Kasus Bansos dan CCC
Tayang:
Editor:
Imam Wahyudi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Makassar
yang mengenakan jaket merah berunjuk rasa didepan kantor Kejati Sulsel
mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih
sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang dinilai
mengendap di Kejati Sulsel.
"Kami meminta ketegasan pihak KPK yang saat ini tengah membedah sejumlah kasus korupsi di kejati agar segera mungkin mengambil alih kasus korupsi yang sudah "lumutan" alias mandek penanganannya," kata koordinator aksi dari Gerakan mahasiswa anti korupsi (Germak) Sulsel Amal didahapan Asisten Intelijen Kejati Sulsel Dedi Siswady, Rabu (20/6/12).
Adapun beberapa kasus yang diminta kepada pihak penyidik KPK yang saat ini tengah melakukan supervisi kasus di Kejati yaitu dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan serta penyalahgunaan anggaran dana bantuan sosial yang diduga kuat menyeret 32 legislator Sulsel dan para pejabat teras Pemprov Sulsel.
Diketahui jumlah kerugian negara yang ditumbulkan dalam pencairan dana bansos 2008 sebesar Rp 8,8 miliar.
Selain kasus bansos, demonstran juga meminta KPK untuk turut menangani atau mengambil alih proses penanganan kasus korupsi pembebasan lahan seluas 6 hektare di kawasan Tanjung Bungan Makassar yang diperuntukkan pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC). Jumlah kerugian negaranya senilai Rp 3,4 miliar 2005 silam.
"Sampai sekarang kami tidak mengetahui sejauhmana proses penanganan kasus tersebut. Padahal dalam dua kasus itu banyak pihak yang diduga ikut terseret namun pihak kejaksaan seolah-olah takut menjadikan mereka sebagai tersangka termasuk Sekprov Sulsel Andi Muallim yang dalam isi dakwaan terdakwa kasus bansos Anwar Beddu, Muallim disebut-sebut ikut serta menimbulkan kerugian negara," tegasnya sambil mengatakan ada apa dengan penyidik kejaksaan.
Aksi unjuk rasa itu sempat diwarnai ketegangan antara pendemo dengan pihak kejaksaan, lantaran sebagian dari mahasiswa itu mencoba merinsek bahkan menerobos pintu gerbang kejaksaan dengan tujuan untuk bertemu langsung dengan pihak KPK.
Beruntung, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Dedi Siswady didampingi Kasi Sospol Kejati Sulsel Ardiyansah dan Humas Kejati Sulsel Nur Alim Rachim berhasil mencegat demosntran sembari memberikan pemahaman jika tuntutan mereka akan disampaikan langsung kepada delapan tim penyidik KPK yang saat ini masih berada di kejati.
"Mereka belum bisa ditemui karena masih dalam proses supervisi kasus, namun kami bernjanji apapun tuntutannya pasti akan kami sampaikan ke penyidik KPK untuk segera mengambil alih kasus CCC dan bansos yang dinilai lamban ditangani," tegas Dedi meminta pendemo agar segera membubarkan diri.
Saat dikonfirmasi menyangkut pengambil alihan kasus korupsi yang mandek ditangani kejati, Dedi mengaku bahkan mempersilahkan pihak KPK untuk mengambil alih sejulah kasus-kasus korupsi yang mengendap di kejati.
"Itu kan hak KPK jika ingin mengambil alih kasus tersebut, pihak kejaksaan mmempersilahkan dengan hormat sesuai peraturan yang ada," terangnya.
Diketahui, proses supervisi atau bedah kasus yang dilakukan KPK berlangsung selama dua hari. Mulai 19-20 Juni hari ini.
"Kami meminta ketegasan pihak KPK yang saat ini tengah membedah sejumlah kasus korupsi di kejati agar segera mungkin mengambil alih kasus korupsi yang sudah "lumutan" alias mandek penanganannya," kata koordinator aksi dari Gerakan mahasiswa anti korupsi (Germak) Sulsel Amal didahapan Asisten Intelijen Kejati Sulsel Dedi Siswady, Rabu (20/6/12).
Adapun beberapa kasus yang diminta kepada pihak penyidik KPK yang saat ini tengah melakukan supervisi kasus di Kejati yaitu dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan serta penyalahgunaan anggaran dana bantuan sosial yang diduga kuat menyeret 32 legislator Sulsel dan para pejabat teras Pemprov Sulsel.
Diketahui jumlah kerugian negara yang ditumbulkan dalam pencairan dana bansos 2008 sebesar Rp 8,8 miliar.
Selain kasus bansos, demonstran juga meminta KPK untuk turut menangani atau mengambil alih proses penanganan kasus korupsi pembebasan lahan seluas 6 hektare di kawasan Tanjung Bungan Makassar yang diperuntukkan pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC). Jumlah kerugian negaranya senilai Rp 3,4 miliar 2005 silam.
"Sampai sekarang kami tidak mengetahui sejauhmana proses penanganan kasus tersebut. Padahal dalam dua kasus itu banyak pihak yang diduga ikut terseret namun pihak kejaksaan seolah-olah takut menjadikan mereka sebagai tersangka termasuk Sekprov Sulsel Andi Muallim yang dalam isi dakwaan terdakwa kasus bansos Anwar Beddu, Muallim disebut-sebut ikut serta menimbulkan kerugian negara," tegasnya sambil mengatakan ada apa dengan penyidik kejaksaan.
Aksi unjuk rasa itu sempat diwarnai ketegangan antara pendemo dengan pihak kejaksaan, lantaran sebagian dari mahasiswa itu mencoba merinsek bahkan menerobos pintu gerbang kejaksaan dengan tujuan untuk bertemu langsung dengan pihak KPK.
Beruntung, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Dedi Siswady didampingi Kasi Sospol Kejati Sulsel Ardiyansah dan Humas Kejati Sulsel Nur Alim Rachim berhasil mencegat demosntran sembari memberikan pemahaman jika tuntutan mereka akan disampaikan langsung kepada delapan tim penyidik KPK yang saat ini masih berada di kejati.
"Mereka belum bisa ditemui karena masih dalam proses supervisi kasus, namun kami bernjanji apapun tuntutannya pasti akan kami sampaikan ke penyidik KPK untuk segera mengambil alih kasus CCC dan bansos yang dinilai lamban ditangani," tegas Dedi meminta pendemo agar segera membubarkan diri.
Saat dikonfirmasi menyangkut pengambil alihan kasus korupsi yang mandek ditangani kejati, Dedi mengaku bahkan mempersilahkan pihak KPK untuk mengambil alih sejulah kasus-kasus korupsi yang mengendap di kejati.
"Itu kan hak KPK jika ingin mengambil alih kasus tersebut, pihak kejaksaan mmempersilahkan dengan hormat sesuai peraturan yang ada," terangnya.
Diketahui, proses supervisi atau bedah kasus yang dilakukan KPK berlangsung selama dua hari. Mulai 19-20 Juni hari ini.