DP 30 Persen Beratkan Pengembang di Gowa
Hal tersebut disampaikan Direktur PT Jabarindo, Freddy Djabar Nimbang.
Tayang:
Editor:
Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menerapkan aturan down
payment (DP) sebesar 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR)
dinilai sangat memberatkan oleh kalangan pengembang sektor properti di
Gowa.
Hal tersebut disampaikan Direktur PT Jabarindo, Freddy Djabar Nimbang.
Freddy mengatakan meski aturan ini hanya diberlakukan pada KPR dengan type
70 ke atas, namun aturan tersebut dianggapnya sangat memberatkan.
Dikatakan, aturan ini akan sangat mempengaruhi tingkat penjualan di pasaran, di mana akan terjadi penurunan angka penjualan karena masyarakat akan sangat terbebani dengan keharusan membayar DP 30 persen tadi.(*)