Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DP 30 Persen Beratkan Pengembang di Gowa

Hal tersebut disampaikan Direktur PT Jabarindo, Freddy Djabar Nimbang.

Tayang:
Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menerapkan aturan  down payment (DP) sebesar 30 persen  untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dinilai sangat memberatkan oleh kalangan pengembang sektor properti di Gowa.

Hal tersebut disampaikan Direktur PT Jabarindo, Freddy Djabar Nimbang.


Freddy mengatakan meski aturan ini hanya diberlakukan pada KPR  dengan type 70 ke atas,  namun aturan tersebut dianggapnya sangat memberatkan.

Dikatakan, aturan ini akan sangat mempengaruhi tingkat  penjualan di pasaran, di mana akan terjadi penurunan angka penjualan karena masyarakat akan sangat terbebani dengan keharusan membayar DP 30 persen tadi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved