Polda Tanggapi Bantuan Hibah Sesuai Aturan
Tribun Timur - Rabu, 6 Juni 2012 16:52 WITA
Berita Terkait
- Polda Sulsel Bantah Hentikan Kasus Bupati Wajo
- Gubernur Sulsel: Pers Harus Ikut Jaga Kedamaian Sulsel
- Jamintel Supervisi Kasus Korupsi di Kejari Makassar
- Polda Belum Tahu Ada Polisi Bantu Najmiah
- GMTD: Polisi dan Satpol Bantu Hajjah Najamiah
- Wow! Murid SD Pemakai Narkoba Terbanyak di Sulsel
- Badik Emas untuk PM Kamboja
- Sulsel Diminta Tingkatkan Ekspor Kopi ke Jepang
- Wakili Sulsel Di Pertemuan Ketua Osis Se Indonesia
- Demokrat Sulsel Coret Caleg Bersaudara
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengaku, penerimaan dana hibah dari berbagai
pengusaha properti itu sudah sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
dan sudah diatur dalam Nomor:191/PMK.05/2011.
Hal itu di sampaikan Juru Bicara Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Chevy Ahmad Sopari, saat ditemui di ruang kerjanya Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (6/6/2012).
Hal itu diungkap[klan pihak polda menyusul adanya sorotan dari elemen masyarakat terkait sikap Polda Sulsel yang menerima sejumlah bantuan dari sejumlah pengusaha di Sulsel belum lama ini.
Dijelaskan, mekanisme bantuan dana hibah tersebut bahkan sudah diatur dalam pasal 15 yaitu tata cara pelaksanaan dan pelaporan serta pendapatan hibah, baik langsung bentuk barang, dan jasa serta dilaksanakan melalui pengesahan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU).
Dalam kegiatan pembenahan fasilitas dan pelayanan Polda kepada masyarakat diakui masih terkendala dengan anggaran.
"Di satu sisi ada beberapa warga masyarakat yang memiliki kemampuan finansial dan ingin ikut berpartisipasi makanya kami terima," lanjut Mantan Kapolres Takalar ini.(*)
Hal itu di sampaikan Juru Bicara Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Chevy Ahmad Sopari, saat ditemui di ruang kerjanya Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (6/6/2012).
Hal itu diungkap[klan pihak polda menyusul adanya sorotan dari elemen masyarakat terkait sikap Polda Sulsel yang menerima sejumlah bantuan dari sejumlah pengusaha di Sulsel belum lama ini.
Dijelaskan, mekanisme bantuan dana hibah tersebut bahkan sudah diatur dalam pasal 15 yaitu tata cara pelaksanaan dan pelaporan serta pendapatan hibah, baik langsung bentuk barang, dan jasa serta dilaksanakan melalui pengesahan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU).
Dalam kegiatan pembenahan fasilitas dan pelayanan Polda kepada masyarakat diakui masih terkendala dengan anggaran.
"Di satu sisi ada beberapa warga masyarakat yang memiliki kemampuan finansial dan ingin ikut berpartisipasi makanya kami terima," lanjut Mantan Kapolres Takalar ini.(*)
Penulis : Abdul Azis
Editor : Ridwan Putra
