Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lupakan Kasus Soeharto?

hampir berakhir. Tahun ke-14 setelah Orde Baru tumbang. Siapa di antara kita yang masih ingat kasus Soeharto?

Tayang:
Editor: Muh. Taufik

Oleh Febri Diansyah, Peneliti Hukum pada Indonesia Corruption Watch

TRIBUN-TIMUR.COM- Mei 2012 hampir berakhir. Tahun ke-14 setelah Orde Baru tumbang. Siapa di antara kita yang masih ingat kasus Soeharto? Mantan Presiden RI yang lolos dari dakwaan korupsi oleh kejaksaan itu dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Jika lembar sejarah dibalik, teriakan yang paling berkumandang 14 tahun lalu adalah turunkan Soeharto dan berantas KKN. Hingga akhirnya diterbitkan Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.

Jika Tap MPR itu dibaca cermat, seharusnya kita paham, salah satu amanat penting reformasi ternyata belum dikerjakan dengan cukup baik. Pasal 3 dan 4 menyebutkan perlunya pemeriksaan kekayaan dan pemberantasan korupsi secara tegas terhadap pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soehart

Bandingkan dengan apa yang terjadi di Mesir. Hosni Mubarak, yang berkuasa 30 tahun di Mesir, dituntut hukuman mati. Dua putranya pun ditahan dengan tuduhan korupsi saat sang ayah berkuasa. Mubarak tetap dihadirkan di pengadilan meskipun berada di atas tempat tidur dorong rumah sakit dan sel berjalan. Sayangnya, fenomena Indonesia belum seujung kuku pun dibandingkan dengan proses hukum yang terjadi di Mesir atau bahkan Filipina, Nigeria, dan Peru.

Tiga negara terakhir sempat masuk dalam daftar Stolen Asset Recovery (StAR) Inisiatif yang diluncurkan di markas PBB tahun 2007. Menurut StAR, data perkiraan aset yang diduga diselewengkan pemimpin politik di dunia ”dimenangi” oleh mantan Presiden Soeharto dengan nilai 15 miliar-35 miliar dollar AS. Sebuah angka yang masih mencengangkan hingga saat ini. Di tempat berikutnya ada Ferdinand Marcos (Filipina) senilai 5 miliar-10 miliar dollar AS; Mobutu Sese Seko (Zaire, 5 miliar dollar AS); Sani Abacha (Nigeria, 2 miliar-5 miliar dollar AS); dan Slobodan Milosevic (Serbia/Yugoslavia) dengan 1 miliar dollar AS.

Angka-angka di atas mungkin belum tentu angka dalam makna pembuktian hukum karena itu masih perlu dikejar dan dibuktikan. Akan tetapi, keseriusan negara-negara yang asetnya pernah dicuri menjadi sangat penting.

Beberapa negara, seperti Filipina, memberikan harapan. Berusaha selama 18 tahun dengan Commision on Good Government (PCGG), hingga tahun 2004 Filipina berhasil mengembalikan aset Marcos dari Swiss senilai 624 juta dollar AS. Nigeria, dengan menyewa kantor hukum profesional Monfrini & Partners, berhasil merebut aset Sani Abacha sekitar 505,5 juta dollar AS. Bagaimana dengan proses hukum di Indonesia?

Menggugat yayasan

Apakah Indonesia pernah mencoba merebut aset-aset yang ”dicuri” pada zaman Orde Baru? Ya, pernah. Namun, sayang, dakwaan jaksa tumbang sebelum pembuktian dilakukan. Dengan alasan sakit permanen, hakim menyatakan tidak menerima.

Gugatan perdata pun tak manjur. Bahkan, hingga tingkat Mahkamah Agung dosa masa lalu seolah ”dicuci”. Soeharto justru dinyatakan tidak melanggar hukum. Hanya Yayasan Supersemar, salah satu yayasan yang dipimpin oleh Soeharto, yang dinyatakan bersalah dan wajib mengganti kerugian 315 juta dollar AS dan Rp 139,229 miliar.

Jika ditelisik lebih jauh, ternyata salah satu penyebab hambarnya putusan itu justru karena materi gugatan jaksa pengacara negara itu sendiri. Soeharto tidak digugat sebagai presiden dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan selama menjabat, tetapi hanya sebagai ketua Yayasan Supersemar. Yayasan ini dinilai menyalahgunakan uang yang diberikan oleh negara.

Sungguh janggal. Apalagi, di sana disebutkan......(selengkapnya baca Harian Kompas, Kamis 31 Mei 2012, halaman 7) (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved