Dosen Caci Mahasiswa, Dipenjara Tiga Bulan
Seorang tenaga pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Panrita Husada Bulukumba atas nama Fatimah (35),
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Taufik
Pihak pengadilan menghukum Fatimah karena telah bersalah dan melanggar hukum dimana membuat perasaan tidak enak, yakni menyinggung masalah peribadi dan mencaci salah seorang mahasiswa pada perguruan tinggi tersebut bernama Munir
" Dia telah terbukti bersalah menurut hukum dan telah melanggar pasal 315 KUHP dengan sanksi hukumnya satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan," kata Kepala Humas PN Bulukumba Khaerul kepada wartawan usai hakim membacakan putusan kepada persidangan Fatimah di PN Bulukumba.
Khairul mengatakan bahwa jika Fatimah telah melakukan pelanggaran hukum lainnya selama tiga bulan ke depan terhitung hari ini, maka yang bersangkutan dapat langsung dipenjara lagi selama sebulan dan ditambah menjalani masa proses hukumnya yang telah dilanggarnya.
Persidangan Fatimah dan Munir tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Bambang Supriyono. (*)