Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dosen Caci Mahasiswa, Dipenjara Tiga Bulan

Seorang tenaga pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Panrita Husada Bulukumba atas nama Fatimah (35),

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Taufik
BULUKUMBA, TRIBUN-TIMUR.COM- Seorang tenaga pengajar  di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Panrita Husada Bulukumba atas nama Fatimah (35),  dijatuhi hukuman penjara tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, Kamis (31/5/2012) .

Pihak pengadilan menghukum  Fatimah karena telah bersalah dan melanggar hukum dimana membuat perasaan tidak enak, yakni menyinggung masalah peribadi dan mencaci salah seorang mahasiswa pada perguruan tinggi tersebut bernama Munir

" Dia telah terbukti bersalah menurut hukum dan telah melanggar pasal 315 KUHP dengan sanksi hukumnya satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan," kata Kepala Humas PN Bulukumba Khaerul kepada wartawan usai hakim membacakan putusan kepada persidangan Fatimah di PN Bulukumba.

Khairul mengatakan bahwa jika Fatimah telah melakukan pelanggaran hukum lainnya selama tiga bulan ke depan terhitung hari ini, maka yang bersangkutan  dapat langsung dipenjara lagi  selama sebulan dan ditambah menjalani masa proses hukumnya yang telah dilanggarnya.

Persidangan Fatimah dan Munir tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Bambang Supriyono. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved