citizen reporter
KPID Sulbar Sosialisasi Gerakan Menonton Sehat
dalam acara sosialisasi dan kampanye gerakan AMeSSa "Ayo Menonton Secara Sehat "
Penulis: Ridwan Putra | Editor: Ridwan Putra
Farhan, warga Sulbar
melaporkan dari Sulbar
SIARAN televisi kabel di wilayah Sulbar TV dinilai ada yang dapat berdampak buruk bagi perkembangan mental anak-anak.
Karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID ) Sulbar dan para pemangku
kepentingan diharapkan lebih maksimal dalam mengawasi kegiatan
penyiaran TV kabel.
Pendapat tersebut mengemuka dalam acara sosialisasi dan kampanye gerakan AMeSSa "Ayo
Menonton Secara Sehat " yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID )
Sulawesi Barat, Majene, 15 Mei 2012.
"Tayangan TV kabel saat ini sangat meresahkan, khususnya bagi anak -
anak, siaran film asing dari TV kabel banyak yang tidak sesuai dengan
nilai - nilai agama, norma dan budaya, akan lebih baik TV kabel banyak
menyiarkan siaran pendidikan umum dan agama," kata Idham Sirunna, guru
di Majene yang menjadi salah satu peserta kegiatan tersebut.
Selain isi siaran, hal lain yang banyak mengemuka dalam
sosialiasi AMeSSa tersebut adalah upaya mendorong KPID lebih tegas
mengawasi kegiatan penyiaran.
Sosialisasi AMeSSa di Majene dibuka secara resmi Wakil Bupati Majene,
Fahmi Massiara, yang dihadiri puluhan orang peserta dari
pengusaha TV kabel, LSM, pelajar, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya.
Tujuh orang anggota KPID Sulbar hadir menyampaikan materi masing -
masing, Andi Fachriadi, Farhanuddin, Munawir,
Syahran Ahmad, Bahtiar Ahmad, Adi Arwan Alimin, dan Sitti Mustikawati.
Idham menjelaskan, tayangan TV terutama siaran asing seperti film yang
disalurkan TV kabel sangat berdampak bagi menurunnya nilai moral sehingga anak
- anak sudah mulai meniru tayangan tersebut.
"Kami minta KPID mengawasi siaran TV kabel lebih maksimal," kata peserta lainnya, Nadirah Marsum.
Wakil ketua KPID Sulawesi Barat Farhanuddin mengatakan, sejalan dengan
harapan publik terkait penanganan TV kabel, KPID Sulbar menurutnya akan
melakukan pengawasan dan terus mensosialiasasikan apa yang boleh dan
apa yang dilarang disiarkan.
"Sesuai UU penyiaran no 32/2002 dan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran
serta Standar Program Siaran, siaran film asing TV kabel sudah
melanggar, banyak isi siaran yang tidak sesuai aturan. Untuk tahap awal
kami persuasif agar itu dihentikan terutama menjelang bulan suci
Ramadhan" kata Farhanuddin
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Kota Mandar, Sulawesi
Barat, ini menambahkan bahwa agar lebih efektif, pengawasan siaran oleh
KPID harus didukung elemen lain. Apalagi KPID hanya ada di tingkat
provinsi dengan luas wilayah kerja se Sulawesi Barat.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sulbar Munawir menambahkan, pengusaha TV kabel diminta untuk sejak awal menyeleksi siaran yang
pantas dan yang tidak boleh disiarkan.
"Paling penting itu proteksi di rumah masing - masing, orang tua harus mendampingi anak menonton TV" kata Munawir.
Gerakan AMeSSa adalah sembilan gerakan tips menonton TV secara sehat
antara lain, pilih acara yang akan dinonton, dampingi anak menonton TV
serta batasi waktu menonton TV.(*)