Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Takalar Disebut Terlibat Korupsi Pengadaan Kasur RS

dalam kasus pengadaan ranjang di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar yang membelit kliennya.

Tayang:
Editor: Ina Maharani

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Pengacara Direktur RSUD Takalar Syarifuddin Asfah Gau mendesak bahkan meminta Polres Takalar maupun kejaksaan untuk ikut menyeret Bupati Takalar Ibrahim Rewa dalam kasus pengadaan ranjang di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar yang membelit kliennya.

Pasalnya, kuat disinyalir orang kosong satu di daerah tersebut ikut terlibat.  "Seharusnya pihak kepolisian tidak hanya menyeret lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mestinya Bupati Takalar Ibrahim Rewa juga harus di seret ke dalam bui,” tegas Asfah kepada Tribun, Rabu (9/5/2012).


Menurutnya, keterlibatan Ibrahim Rewa dalam kasus pengadaan ranjang di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar yang berjumlah 85 unit sangat jelas, lantaran kelima tersangka yang sudah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan sejak januari 2012 lalu menuding penggelapan yang dilakukan berdasarkan perintah langsung dari bupati.

“Tidak mungkin kelimanya bahkan klien kami melakukan tindakan sewenang-wenag jika tidak ada perintah langsung dari Pak Bupati sebagai penguasa. Makanya tidak ada alasan bagi pihak penyidik kepolisian untuk tidak menetapkan Ibrahim sebagai tersangka,”ujarnya.

Hal senada juga di tegaskanm Nasiruddin Pasigai, yang bertindak sebagai pengacara Idayati Sanusi. Ia mengatakan, keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut tidak terlepas atas perintah langsung mantan Ketua Partai Golkar Takalar untuk melakukan pembayaran senilai Rp 150 untuk menutupi sisa anggaran dana transportasi ranjang dari Jakarta ke Takalar yang mencapai Rp 375 juta.

“Memang pada saat Klien saya menjabat selaku Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle, hanya Rp 225 juta yang dibayarkan sementara masih ada sisa senilai Rp 150 juta,”ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved