Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator PKB Bantah Lakukan Pemerasan

. Namun Syahran enggan merinci secara jelas keterlibatan politisi tersebut.

Tayang:
Editor: Ina Maharani

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --  Irwan Arfah salah seorang anggota DPRD Kepulauan Selayar yang menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik 2009 di daerah tersebut membatah dirinya melakukan tindak pemerasan terhadap perusahan yang menjadi rekanan proyek tersebut.

“Sama sekali saya tidak melakukan hal tersebut seebagaimana tudingan Sudirman yang menjadi rekanan proyek yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 485 juta,” kata Kepala Seksi Penyidikan Tipikor Kejati Sulsel Muh Syahran Rauf, saat ditemui di kantornya, Rabu (2/5/2012).

Sebelumnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepulauan Selayar ini mangkir dari panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi menyangkut pergunjingan tersebut yang menyebut namanya melakukan tindak pemerasan terhadap tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan Irwan dalam kasus ini lantaran memiliki peranan besar dalam proyek yang merugikan negara sekitar Rp 485 juta itu. Namun Syahran enggan merinci secara jelas keterlibatan politisi tersebut.


Namun berdasarkan data yang diperoleh Tribun di Kejaksaan beberapa waktu lalu, ,Irwan yang juga anggota Komisi A di DPRD Kepulauan Selayar sebenarnya tidak terkait langsung dengan pelaksanaan proyek.


Tapi dirinya turut terlibat karena mendapatkan hasil dari anggaran tersebut melalui pemilik perusahaan bahkan diduga melakukan pemerasan.

Nama Irwan muncul setelah adanya keterangan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu Sudirman selaku pelaksana proyek dan Rustam Tahir, Direktur CV Putri Indah Malaqbi. Tersangka menyebut nama Irwan mendapat kucuran dana dari proyk itu.

Hal itupun dibenarkan Sudirman saat dikonfirmasi secara terpisah beberapa waktu lalu jika dirinya diperas Irwan senilai Rp 350 juta rupiah lantaran ketakutan kuasa pekerjaan dicabut oleh saksi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved