- Alumni Ponpes Darul Arqam Reuni di Gombara dan Malino
- Mahasiswa Segel Kampus UVRI Makassar
- Istri Balon Wali Kota Makassar Terima Cek Ollong Fathanah?
- Warga Makassar 'Hobi' Nelpon Sambil Bawa Kendaraan
- Dekati Isco, Madrid Siap Tumpuk Gelandang
- 99,99 Persen Siswa Makassar Lulus UN
- Mahasiswi Makassar Bantah Terima Dana Fathanah
- PDS Tunda Umumkan Cawali Makassar
- Ditinggal Ketua, KPU Makassar Kerja Kolektif
- 48 Anggota CAPDI Gelar Plenary Session
Hal itu karena pihak Kejari Makassar juga belum bisa menentukan kapan akan melimpahkan berkas perkaranya ke meja hakim.
Dalam kasus tersebut, juga menjerat tiga tersangka lainnya yakni Andi Hendra, pengusaha asal Makassar, dan dua wanita, Nurfadillah dan Irma Suryani.
“Kami belum bisa menentukan kapan kepastian pelimpahan berkasnya. Tapi yang jelas dalam waktu dekat,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Irwan Datuiding, saat dikonfirasi di kantornya, Selasa (1/5/2012).
Berdasarkan keterangan Irwan beberapa waktu lalu, seluruh
berkas dakwaan serta pasal yang menjerat para tersangka dalam kasus tersebut dinilai
sudah rampung.
“Untuk Hanum dan Andi Hendra kini keduanya ditahan di Rutan Klas 1 Makassar. Sementara Nurfadillah dan Irma Suryani kini keduanya ditampung di kantor BNNP untuk menjalani proses rehabilitasi,” ujar Irwan.
Sementara I Zam Zam, salah satu dari tujuh jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini mengaku telah melimpahkan berkas para tersangka ke pengadilan.
“Rencana hari ini memang berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata salah satu koordinator jaska di Kejati Sulsel ini.(*)