Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TOPENG-TOPENG GRATIS

Robert Dahl menyebutkan bahwa dari berbagai kepustakaan ilmu politik setidak-tidaknya terdapat 11 pilar sistem politik demokrasi.

Tayang:
Penulis: Aldy | Editor: Aldy
Robert Dahl dalam Polyarchy: Participation and Oposition, menyebutkan bahwa dari berbagai kepustakaan ilmu politik setidak-tidaknya terdapat 11 pilar sistem politik demokrasi. Dari sebelas Pilar Sistem Demokrasi tersebut, maka Pilar yang kesebelas adalah, budaya demokrasi (civic culture) sebagai sikap dan perilaku warga negara yang ditandai oleh komitmen kebangsaan yang tinggi,kepatuhan pada konstitusi dan hukum, dan berpolitik secara rasional.
Dari ke-11 pilar demokrasi di atas tampaklah bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur memilih dan mengganti penyelenggara negara melalui penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan dan akuntabel, melainkan terutama menyangkut sejumlah prinsip dan tujuan penyelenggara negara. Demokrasi tidak sekadar alat ataupun metode, melainkan tujuan dan prinsip bernegara. Dari 14 prinsip dan unsur sistem politik demokrasi yang disebutkan dalam UUD 1945, dapatlah disimpulkan bahwa hanya pilar ke-11 saja yang belum secara tersurat disebutkan dalam UUD 1945. Akan tetapi UUD 1945 memiliki satu pilar demokrasi, yaitu demokrasi ekonomi, yang tidak terdapat dalam 11 pilar demokrasi universal tersebut. Pilar ke-11 ini pada satu sisi dapat dipandang sebagai produk atau konsekuensi pelaksanaan kesepuluh pilar lainnya. Namun, ke-11 pilar demokrasi tersebut masih memerlukan penjabaran menjadi sistem politik demokrasi yang tidak hanya bersifat lebih operasional, tetapi juga lebih sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Karena itu tidaklah mengherankan bila penjabaran ke-11 pilar demokrasi universal tersebut tidaklah sama di antara negara demokrasi (konteks ruang),  tetapi bahkan acap kali berbeda antarwaktu dalam suatu negara
Civic culture menjadi perbincangan dimana-mana, civic culture tidak semata dipandang dalam konteks seberapa besar partisipasi public berperan serta dalam moment-moment pesta demokrasi (seperti Pemilukada). Tapi lebih dari itu adalah bagaimana memproposionalkan posisi para elit dalam mempromosikan agenda-agenda politiknya plus menjual agenda politik tersebut secara rasional.
Kampanye Gratis
Dalam tradisi kampanye Pemilukada, ada yang paling mencolok dalam beberapa decade terakhir terkait prilaku elit politik utamanya dalam menyampaikan visi-misi dan agenda politiknya. Bukan berarti tidak tepat, namun janji-janji kampanye cenderung sudah melampaui dari etika politik, contoh yang paling sederhana, soal janji-janji "gratis". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata gratis didefinisikan sebagai cuma-cuma (tidak dipungut bayaran). Jika seorang calon Kepala Daerah menjanjikan sesuatu yang gratis maka tentu saja segala sesuatunya tidak dibayar atau tidak dipungut bayaran. Artinya pelayanan dalam bentuk apapun ditoleransi dengan cara Cuma-Cuma tanpa pembayaran. Entah karena kesalahan dalam menafsirkan kata "gratis" atau memang hanya sekadar jualan, para calon Kepala Daerah dengan tanpa beban menggemborkan kata gratis dalam setiap kampanyenya. Faktanya, Pemprov Sulsel menanggung 40 persen dana pendidikan dan kesehatan gratis, sedangkan Pemkab/Pemkot menanggung 60 persen. Asnawin (Ketua Seksi Pendidikan PWI Sulsel) menuliskan bahwa Kenyataannya, beberapa daerah merasa kewalahan dengan pembagian persentase tersebut. Umumnya mereka meminta persentasenya di balik menjadi 60 persen ditanggung oleh Pemprov Sulsel dan 40 persen ditanggung oleh pemkab/pemkot. Penulis berpendapat janji-janji gratis hanyalah kebohongan tidak lebih dari topeng-topeng kekuasaan, lalu dimana janji gratis itu jika orang tua siswa tetap membayar. Tidak jauh berbeda dengan pelayanan kesehatan gratis, berobat ke puskesmas dengan standar pelayanan seadanya memang digratiskan, namun jika seorang warga menderita penyakit yang mengharuskan diberikan pelayanan memadai, maka gratis pun akan ditiadakan, yang paling parah jika si pasien membutuhkan pertolongan dini justru ditolak dengan alasan harus menyelesaikan dulu biaya-biayanya.
Untuk mengukur kebohongan dan topeng tersebut, maka paling tidak ada 3 (tiga) hal yang dapat diuraikan, yakni  ; Pertama, karena gratis adalah sudah menjadi tanggungjawab Negara sebagai pelaku berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 45, Pasal 27, 28, 31. Kedua,  program Sehat Gratis dan Pendidikan Gratis sesungguhnya sudah menjadi program Pemerintah Pusat yang dianggarkan berdasarkan APBN dan mungkin juga sebagaian dari Hutang Negara (state loan). Kebohongan Ketiga, adalah bahwa program yang dijual sebagai Gratis itu sumber uangnya juga dari rakyat, jika dikatakan Gratis dengan bersumber dari APBD maupun APBN itu juga sumbernya dari rakyat. Fatalnya karena utang tersebut dibebankan pada pembiayaan ABPN untuk membiayai program pendidikan maupun kesehatan yang katanya gratis. Oleh Teten Masduki memberikan penilaian bahwa utang memperbesar potensi intervensi asing terhadap kebijakan sehingga pembangunan makin susah dilaksanakan secara mandiri, utang juga semakin memperbesar peluang korupsi karena kelebihan pembiayaan APBN. Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, menyebutkan bahwa Sepertiga dari total dana APBN 2011 sebesar Rp 1.230 triliun dikorupsi pejabat pemerintah. Dapat dibayangkan jika sumber-sumber keuangan public dalam bentuk APBN maupun APBD ditambah dengan utang diklaim sebagai anggaran pendidikan gratis, kesehatan gratis dan pelayanan gratis lainnya justru dikorupsi dan dikampanyekan sebagai sebuah keberhasilan Pemerintah (daerah).
Sebagai catatan yang sepatutnya menjadi pertimbangan para Calon Kepala Daerah yang akan bertarung supaya tidak lagi menjual kata-kata Gratis yakni Hingga akhir 2011, utang Indonesia telah mencapai Rp 1.803,49 triliun atau naik Rp 126,64 triliun dalam setahun.  dibandingkan 2010 yang mencapai Rp 1.676,85 triliun. Secara rasio terhadap PDB, utang pemerintah Indonesia juga naik dari 26% di 2010 menjadi 28% pada akhir 2011.
Menurut Ahli Ekonomi Drajat Wibowo ; Faktanya, pertama, utang itu habis untuk konsumsi birokrasi di APBN Itupun dengan daya serap yang rendah. Dengan kata lain, utang seolah-olah membiayai perilaku konsumtif dan inefisien di birokrasi, Kedua, utang tersebut umumnya utang mahal sehingga pembayaran bunganya juga kemahalan ini berarti pemborosan. Ketiga, sebagian utang tersebut bukan untuk proyek-proyek infrastruktur yang produktif. Jika dihitung, jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai 241 juta jiwa, maka per orang harus menanggung utang sebesar Rp 7,2 juta.

Moralitas Rendahan

Jadi tidak ada salahnya jika para kandidat Kepala Daerah yang akan maju lagi sebagai calon Kepala Daerah untuk berfikir wajar dan proporsional dan tidak mengumbar janji gratis disertai kebohongan. Sebab dalam pandangan dan sepengetahuan penulis, dibidang kesehatan maupun pendidikan, sesuatu dibilang gratis jika sumbernya tidak berasal dari uang rakyat contohnya adanya dana hibah dari Pemerintah Negara lain untuk biaya baju sekolah gratis, atau dana hibah untuk bantuan peralatan dan obata-obatan untuk kesehatan. Jika seorang Kepala Daerah mampu melakukan loby yang kuat dan mendapatkan Hibah untuk program tersebut, maka barulah dikatakan Kepala Daerah tersebut telah berhasil memberikan janji gratis.
Moralitas politik yang rendah menjadikan calon pemimpin menjual program dari sumber-sumber kebohongan, contoh-contoh sumber-sumber kebohongan tersebut adalah melakukan manipulasi informasi kepada rakyat. Seolah-olah program yang dijalankan telah merekonstruksi kebutuhan rakyat sedemikian rupa dalam konteks hak dasar seperti misalnya hak atas pendidikan, hak atas kesehatan maupun hak atas perumahan. Program-program ini merupakan aksentuasi dari proyek Pemerintah Pusat setelah Negara ini sadar bahwa ternyata ada hak rakyat yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi. Makanya, Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Ekosob melalui pengesahan UU No. 11 Tahun 2005. Aneh bin ajaib karena hak-hak dasar tersebut yang seharusnya menjadi tanggungjawab Negara justru dijadikan konsumsi politik level nasional hingga daerah.
Apakah calon-calon pemimpin atau pemimpin di daerah tidak memahami bahwa kewajiban (obligation) dalam konteks hak dasar berdasarkan Convenant Economic, Social And Culture Right (Ecosoc Right) menempatkan posisi Negara-Pemerintah (pemimpin) adalah sebagai pelaku negara (state actor) dan secara tidak langsung juga menempatkan pelaku non-negara sebagai non-state actor.

Berhentilah Menjual
Tidak salah jika Menteri Pemberdayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar meminta istilah program pendidikan gratis di daerah sebaiknya dihilangkan dan tidak lagi digunakan pemerintah. Menteri mengeluarkan himbauan tersebut kepada seluruh Kepala Daerah karena perspektif yang digunakan dengan "menjual" kesehatan dan pendidikan Gratis adalah keliru, cenderung membohongi rakyat.
Tidak salah jika saat ini para calon Pemimpin Kepala Daerah  mengembalikan civic culture pada proporsi yang benar.(*)

Oleh;
Iqbal Asnan
Birokrat, tinggal di Makassar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved