Kejari Sidrap Bidik Pejabat Bank Bukopin
Tribun Timur - Selasa, 24 April 2012 20:21 WITA
Berita Terkait
- Ridho Janji Majukan Sidrap Dua Kali Lipat
- BEM PTM Sidrap Akan Hadirkan Din Syamsuddin
- Sidrap Kehabisan Stok Vaksin Rabies
- Akhir Pekan, Taman Rekreasi Bila Ramai Dikunjungi
- Ketua DPD PAN Sidrap Ambil SKCK di Polda Sulsel
- IMM Sidrap Gelar Perkemahan Kader
- Maskot Pilkada Sidrap, Telur dan Padi
- Hanura Beri Sinyal Dukung Ridho di Sidrap
- Yuki Pimpin DPC Iwapi Sidrap
- 220 Qori Qoriah Ikut Seleksi
SIDRAP, TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam waktu dekat, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, akan menetapkan tersangka kasus dugaan pencucian dan penggelapan dana proyek kredit ketahanan pangan (KKP) Pemkab Sidrap tahun anggaran 2005-2006.
Kabarnya calon tersangka pada kasus tersebut mengarah ke dua pejabat Bank Bukopin Parepare.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Arifin Hamid, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/4).
"Kami belum bisa menyebut siapa. Tunggu saja hingga pemeriksaan rampung," kata Arifin.
Informasi yang dihimpun, Program pola kemitraan melalui pembinaan petani yang digagas pemerintah Sidrap dengan mengucurkan bantuan berupa KKP sebesar Rp 9 miliar lebih.
Kedua tersangka diduga melakukan penggelapan dan praktek pencucian uang dengan cara mendebetkan uang kas sebesar Rp 9 miliar di rekening Pemda Sidrap.
"Jumlah kerugian yang timbul akibat penggelapan tersebut mencapai Rp580 juta, dan itu merugikan daerah," kata Arifin.
Arifin juga beralasan masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Makassar, untuk menentukan status kedua pejabat Bank Bukopin tersebut.
Kredit macet ini terungkap setelah tim audit internal BPK melakukan pemeriksaan kredit macet KKP di Badan Ketahanan Pangan Pemkab Sidrap sejak tahun lalu.
Hasilnya, BPK Makassar, mencium adanya indikasi bahwa pihak bank Bukopin mengabaikan prinsip kehati-hatian yang menjadi standar dasar dan mutlak berlaku di setiap bank.(*/tribun- timur.com)
Kabarnya calon tersangka pada kasus tersebut mengarah ke dua pejabat Bank Bukopin Parepare.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Arifin Hamid, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/4).
"Kami belum bisa menyebut siapa. Tunggu saja hingga pemeriksaan rampung," kata Arifin.
Informasi yang dihimpun, Program pola kemitraan melalui pembinaan petani yang digagas pemerintah Sidrap dengan mengucurkan bantuan berupa KKP sebesar Rp 9 miliar lebih.
Kedua tersangka diduga melakukan penggelapan dan praktek pencucian uang dengan cara mendebetkan uang kas sebesar Rp 9 miliar di rekening Pemda Sidrap.
"Jumlah kerugian yang timbul akibat penggelapan tersebut mencapai Rp580 juta, dan itu merugikan daerah," kata Arifin.
Arifin juga beralasan masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Makassar, untuk menentukan status kedua pejabat Bank Bukopin tersebut.
Kredit macet ini terungkap setelah tim audit internal BPK melakukan pemeriksaan kredit macet KKP di Badan Ketahanan Pangan Pemkab Sidrap sejak tahun lalu.
Hasilnya, BPK Makassar, mencium adanya indikasi bahwa pihak bank Bukopin mengabaikan prinsip kehati-hatian yang menjadi standar dasar dan mutlak berlaku di setiap bank.(*/tribun- timur.com)
Penulis : Achwan Ali
Editor : Muh. Irham
