Nasib Obed Nego Tunggu Putusan PTUN
nasib mantan Bupati Mamasa yang dicopot dari jabatannya, Obed Nego Depparinding
Tayang:
Editor:
Muh. Taufik
Gamawan berjanji tidak akan melakukan banding jika tuntutan dari kuasa hukum Obed kepada mendagri menang di mata pengadilan PTUN.
Hingga ada keputusan PTUN, mendagri tetap kukuh pada keputusannya menanggalkan jabatan bupati Obed meski Mahkamah Agung telah membebaskannya dari segala tuduhan.
"Saya sarankan mereka untuk menggugat mendagri di PTUN dan sekarang tinggal menunggu. Kalau saya dikalahkan di PTUN saya tidak akan banding, dan kalau saya tidak banding artinya saya akan aktifkan lagi (Obed) segera sebagai Bupati Mamasa," kata Gamawan, Senin (23/4) di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Obed dari segala tuduhan bersalah pada 18 Januari 2012 lalu tidak mencantumkan secara eksplisit agar Mendagri mencabut putusannya dan mengembalikan jabatan Bupati Obed.
"MA memang membebaskan yang bersangkutan (Obed) tidak bersalah, tapi dalam putusannya tersebut sama sekali MA tidak mencantumkan secara eksplisit pencabutan keputusan mendagri," kata Gamawan,
Karena tersebut, mendagri melayangkan surat yang isinya meminta agar MA mengeluarkan "fatwa" dan memperjelas maksud dari surat pembebasan Obed tersebut atas segala dakwahan.