PBB Sanksi Atas Peluncuran Rudal Korut
peluncuran rudal itu tidak berlangsung sukses. Rudal itu jatuh ke laut beberapa menit, setelah diluncurkan.
Langkah itu diambil lantaran PBB menilai Korut telah melanggar resolusi PBB yang melarang negara komunis itu melakukan aktivitas peluncuran rudal nuklir dan balistik. Seperti diberitakan BBC, Selasa (17/4/2012).
Dengan demikian, Komite sanksi PBB akan merumuskan langkah-langkah lebih lanjut terhadap Korut dalam 15 hari ke depan.
Ini bukan pertama kalinya PBB mengeluarkan sanksi untuk Korut, tercatat pada tahun 2006 dan 2009, mereka juga menjatuhkan sanksi keras terhadap Korut.
Sebelumnya, Korut di hari Jumat (13/4/2012), meluncurkan rudal buatan mereka, kendati di bawah kecaman dunia internasional. Mereka bersikukuh, program pengembangan rudal itu bertujuan baik, dalam rangka penelitian.
Akan tetapi, peluncuran rudal itu tidak berlangsung sukses. Rudal itu jatuh ke laut beberapa menit, setelah diluncurkan.
Menurut Kementerian Pertahanan Jepang, rudal itu sempat mengangkasa sejauh 120 kilometer, sebelum terbelah menjadi empat dan jatuh ke laut.
Sementara menurut Komando Pertahanan Aerospace Amerika Utara, dan Komando Amerika Utara, melacak posisi jatuhnya rudal Taepo Dong-2 itu, di 165 kilometer sebelah barat Kota Seoul, Korea Selatan (Korsel).(*)