Saksi Tak Hadir, Sidang Orangutan Ditunda
Empat saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, yakni Jurniansyah, Toni, Ismit (kepala desa Bunga Jadi) dan saksi ahli.
Tayang:
Editor:
Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, TENGGARONG - Sidang lanjutan kasus pembantaian orangutan yang rencananya digelar
di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong hari ini Senin (19/3/2012), ditunda
karena empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan
hadir.
"Ya, sidang hari ini ditunda karena keempat saksi tidak hadir," kata JPU Suroto saat ditemui di PN Tenggarong.
Empat saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, yakni Jurniansyah, Toni, Ismit (kepala desa Bunga Jadi) dan saksi ahli.
"Saya sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap Ismit, tapi hari ini tidak hadir lagi," ujar Suroto.
Menurut rencana, sidang kembali digelar Rabu (21/3/2012).(*)