Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Dikepung, Buronan Kejari Makassar Langsung Disergap

Setelah Dikepung, Buronan Kejari Makassar Langsung Disergap

Tayang:
Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Pidana Khusus dibantu Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil membekuk Darmawan Daraba, terpidana korupsi penggelapan dana nasabah BRI senilai Rp 3 miliar pada 2006 silam.

Darmawan yang telah divonis satu tahun penjara tersebut diringkus di ruimahnya Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat malam lalu.

Terpidana Darmawan Daraba merupakan buronan kejaksaan selama tiga bulan.  Sejak kejaksaan menerima salinan putusan terpidana November lalu, Darwamawan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik secara patut selama dua kali. Bahkan koruptor ini mencoba melarikan diri dari Kota Makassar.

Namun pelarian dan persembunyian terpidana selama tiga bulan akhirnya ketahuan juga, hingga kemudian Darmawan berhasil dieksekusi pihak kejaksaan.

"Dengan kerja keras tim yang solid selama ini, terpidana korupsi penggelepan dana nasabah di  BRI Somba Opu ini berhasil kami tangkap,"tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Andi Muldani Fajrin didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Joko Budi Darmawan, saat dikonfirmasi, Minggu (18/3/2012).

Muldani yang memimpin langsung penangkapan terpidana korupsi penggelepan uang nasabah bank BRI itu  mengatakan, saat proses penangkapan terpidana sama sekali tidak memberikan perlawanan apapun. Namun Darmawan sempat memcoba melarikan diri setelah jaksa dibantu dua aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Rappocini melakukan penyergapan di rumahnya.

"Meski terpidana sempat mecoba melarikan diri. Tapi karena dikepung dan disergap, Darmawan yang didampingi sang istri terpaksa menyerahkan diri," kata Dani sapaan akrab Muldani.

Usai penangkapan tersebut, terpidana kemudian dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Joko menambahkan, sebelumnya, terpidana ini sudah diminta untuk menyerahkan diri ke kejaksaan setelah adanya putusan kasasi MA yang menvonis terpidana selama satu tahun penjara.

Namun karena tidak merespon, pihak kejaksaan pun mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa yang menggerebek Drmawan di rumahnya yang merupakan tempat persembunyiannya selama ini.

"Dua kali kami melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda, pertama di rumahnya di Jl Karunrung dan terakhir di Jl Hertasning Kecamatan Rappocinin Makassar,"terang Joko.

Berdasarkan perjalanan kasus mantan pegawai BRI ini saat bergulir di Pengadilan Negeri Makassar 2006 silam yang dipimpin langsung ketua majelis hakim Ohar Baharuddin, Darmawan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sangkaan jaksa penuntut umum Irma Aryani.

Atas pembuktian hakim tersebut, Darmawan dinyatakan Onslag alias divonis bebas, meski ada tindak pidana yang dilakukan namun tidak dapat dipertanggungajwabkan alias dibuktikan.

Atas dasar inilah, jaska kemudian mengajukan kasasi ke MA lantaran putusan hakim dinilai janggal. Berdasarkan amar tuntutan jaska penuntut umum, Darmawan dituntut hukuman 1,5 tahun denda 2 miliar serta subsidair satu tahun enam bulan penjara. Hal ini pun kemudian dibuktikan MA, jika terdakwa terbukti secara sah besalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan uang nasabah.

Terpisah, Kapolsekta Rappocini AKP Mariadi yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terpidana korupsi yang dilakukan pihak kejaksaan dibantu dengan sejumlah aparat Polsekta Rappocini Makassar.

"Kita hanya melakukan pengawalan serta pengamanan, karena area penangkapan terpidana muerupakan wilayah hukum Polsekta Rappocini. Jadi ini hanya bentuk koordinasi saja,"tegas perwira menegah ini. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved