Korupsi
Ada Indikasi Korupsi Taman Bandara Hasanuddin
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan intens mengusut indikasi dugaan korupsi pada pemeliharaan area taman Bandara
Indikasi terjadinya unsur melawan hukum, khusunya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pemeliharaan tersebut yaitu adanya kekurangan proyek pekeerjaan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan berdasarkan dalam adendum atau kontrak perjanjian sebelumnya.
"Ada volume pekerjaan yang belum dirampungkan pihak kontraktor hingga 100 persen bahkan pekerjaan yang dilakukan pun juga tidak sesuai dengan kontrak sebelumnya,"tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir, saat diminta keterangannya di kantornya, Jumat (16/03/2012) siang tadi.
Meski Chaerul tidak bersedia menyebutkan perusahaan yang mengerjakan proyek pemeliharaan taman Bandara Hasanuddin Makassar itu, namun Chaerul menjelaskan, bahwa proyek tersebut hanya dikerjakan pengelola alias kontraktornya kurang dari 60 persen , sementara anggaran dana pemeliharaannya telah dikucurkan 100 persen. Diketahui, pemeliharaan pekerjaan diluar gedung Bandara kebangggaan masyarakat Sulsel ini dimulai sejak 2005 sampai sekarang.(*)