KPK Dalami Keterlibatan Alex Noerdin
KPK Dalami Keterlibatan Alex Noerdin
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat ini masih menyidangkan kasus ini, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, kader Partai Demokrat yang juga mantan anggota DPR.
"Ada Pak Alex yang baru diperiksa. Itu sedang kita dorong," kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, saat menjelaskan perkembangan penanganan kasus di KPK kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/3/2012).
Bambang menegaskan, KPK tidak mau dibatasi dalam pengusutan kasus wisma atlet yang banyak menyeret sejumlah nama politikus. "Kami tidak mau dibatasi, kami berikan keleluasaan kepada penyidik supaya kembangkan penyidikan," tambah Bambang.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Mohammad El Idris beberapa waktu lalu, disebutkan ada kesepakatan pemberian uang untuk Nazaruddin 13 persen, Gubernur Sumsel 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, untuk panitia pengadaan 0,5 persen, dan Sesmenpora 2 persen.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Angelina Sondakh, kader Partai Demokrat, sebagai tersangka.(*/tribun-timur.com)