Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Mahasiswa Keperawatan

Kampus Diduga Bersekongkol dengan Dinkes Sulsel

Kampus Diduga Bersekongkol dengan Dinkes Sulsel

Tayang:
Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menelusuri keterlibatan pihak kampus dalam kasus dugaan pungutan liar kepada calon perawat di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Kampus ditengarai bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Sulsel untuk memuluskan pungutan tersebut.

"Ada indikasi kuat pihak kampus terlibat untuk meminta pembayaran dalam penerbitan surat izin perawat," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir, Rabu (14/3/2012).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kurang lebih 50 perawat dari berbagai kampus di Makassar, untuk mendapatkan izin perawat, mereka mengaku harus mengeluarkan duit kepada Dinas Kesehatan.

Besaran duit yang dimintai bervariasi mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 150 ribu per orang. Praktek ini mulai berlangsung pada tahun 2009 lalu.

"Meraka rata-rata mengakui jika dirinya diminta untuk melakukan pembayaran agar dapat mendapatkan surat izin tersebut," kata mantan Kajari Tangerang, Banten ini.

Atas dasar fakta dan bukti keterangan yang didapatkan dari saksi, kejaksaan menduga adanya permainan lyang dinilai terorganisir antara pihak kampus dengan Dinkes Sulsel adalam melakukan pungutan yang tak mendasar itu.

"Semoga dengan adanya petunjuk awal dari berbagai keterangan saksi khusunsya dari kalangan perawat, pelakunya dapat terungkap secara jelas," kata Chaerul.

Dia mengatakan, meski pungutan ini sudah menjadi tradisi yang mendarah daging dilakukan mantan Kadis Kesehatan Sulsel sebelumnya, namun penyidik tetap melakukan pengecekan jumlah perawat yang menjadi korban pungli serta menelisik secara pasti nominal dana secara keseluruhan yang terkumpul.

"Yang pasti kasus ini sangatlah besar resiko terjadinya tindak kejahatan yang dinilai sudah terorganisir," tandas mantan Asisten Pengawasan Kejati ini.

Ia pun menambahkan, permintaan pembayaran yang dilakukan Dinas Kesehatan  sama sekali tidak berdasar. Dalam surat izin itu terdapat lima item yang diwajibkan perawat untuk dikenakan pembayaran. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved