Obat Cacing Bikin 4 Pejabat Jadi Tersangka
pada proyek obat cacing di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2006/2007.
Mereka adalah dokter RJB, Dokter F, P, dan MR, yang merugikan negara miliaran rupiah.
Dokter RJB menjabat sebagai panitia pengadaan, dokter F menjabat sebagai PPK tahun 2006. P menjabat sebagai PPK tahun 2007 dan MR adalah pemenang dari proyek pengadaan obat cacing dan vitamin dari PT RN.
Kajati Kalbar Jasman Panjaitan mengatakan penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut ditetapkan sejak 7 Maret lalu. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kejelasan besar kerugian negara dari proyek obat cacing tersebut.
"Kerugian negara yang timbul dari proyek obat cacing untuk tahun 2006 itu sebesar Rp 2,457 miliar dan tahun 2007 sebesar Rp 4,719 miliar. Sementara untuk nilai proyek masing-masing Rp 3,449 miliar dan Rp 6,033 miliar," kata Jasman Panjaitan kepada Tribun di ruang kerjanya, Kamis (8/3/2012).
Modus dalam tindak pidana korupsi pengadaan obat cacing tersebut seolah-olah harga vitamin dan obat cacing itu senilai penetapan dalam proyek. Yakni untuk tahun 2006 obat cacing seharga Rp 6.500 dan vitamin Rp 8.500 padahal harganya jauh lebih murah.
"Setelah dilakukan pengecekan harganya lebih rendah 10 kali lipat. Dokter RJB membuat HPS (harga perkiraan sendiri) yang seolah-olah diminta dari tiga apotek. Tiga apotek tersebut Apotek Mulia, Merdeka Timur, dan Graha," tutur Jasman.
Selain itu, Kajati juga mengkaji putusan kasus PSDH DR di Kabupaten Kapuas Hulu. Dimana ada tiga orang terdakwa dimana satu orang dinyatakan bersalah sementara dua orang dinyatakan bebas.(*)