Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banyak Tahanan Rutan Makassar Telat Dibebaskan

Banyak Tahanan Rutan Makassar Telat Dibebaskan

Tayang:
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Hak-hak tahanan, baik di kepolisian, rutan, maupun di lembaga pemasyarakat kerap dilanggar. Di antaranya adalah hak untuk dibebaskan tepat pada waktunya. Hak untuk disediakan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) yang bersih serta ruang tahanan yang ideal juga belum maksimal diberikan kepada tahanan.
    
Bukan hanya itu, tahanan perempuan kerap diperlakukan tidak sepantasnya. Bahkan pernah ada tahanan wanita yang dihamili oleh petugas rutan. Pun disesalkan karena rupanya belum ada ruang tahanan khusus wanita dan anak di kantor-kantor kepolisian di Kota Makassar.
    
Hal tersebut antara lain mengemuka Fokus Group Discussion Konsultasi Publik Riset Konfrehensif Kebijakan Penahanan dan Pra Peradilan di Indonesia, Kamis (8/2). Pertemuan  ini yang dilaksanakan Institute for Criminal Justice Reform yang didukung Open Society Foundations ini berlangsung di Hotel Grand Clarion, Jl AP Pettarani, Makassar.
    
"Di Rutan Klas I Makassar, ada 2-5 tahanan per bulan yang terpaksa dikeluarkan dari rutan melebihi batas waktu penahanannya. Ada yang lewat belasan hari. Bahkan ada yang sampai lewat sebulan baru bisa dibebaskan. Ini karena petikan putusan pengadilan selalu telat kami terima," ungkap Kepala Bagian Keamanan Rutan Klas I Makassar Fathorroni.
    
FGD tersebut dihadiri antara lain  hakim Pengadilan Tinggi Makassar Safaruddin Hasibuan, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Chaerul Amir, dan Wakil Kasat Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Anwar.
    
Hadir pula Wakil Direktur LBH Makassar Zulkifli Hasanuddin, Direktur Anti Corruption Committee Abdullah Muttalib, Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Upi Asmaradhana, dan Direktur LBH Apik Lusi P.
    
Menurut Zulkifli, tahanan yang telat dibebaskan sehari pun adalah pelanggaran hak asasi manusia. "Kita berharap kasus-kasus itu bisa diperbaiki aparat penegak hukum, terutama perihal administrasi di pengadilan," katanya. (*/tribun-timur.com)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved