Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disoal Dukungan Warga Manggala Ada Pabrik Miras

keberadaan pabrik minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Manggala, dipertanyakan pihak DPRD Makassar.

Tayang:
Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dukungan yang mengatasnamakan warga RT 03 dan RW 04 Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, terhadap keberadaan pabrik minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Manggala, dipertanyakan pihak DPRD Makassar.

Alasannya, mayoritas warga menolak keberadaan pabrik minumal beralkohol golongan B, UD Padi Mas.
Dukungan yang dibuat dalam bentuk lembaran tanda tangan tertanggal, 3 Maret 2012. Sebanyak 30 warga dan ketua ORT dan ORW bertandatangan.

"Orang yang bertandatangan dalam surat tersebut akan dimintai penjelasannya kenapa bisa bertandatangan," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Rahman Pina dalam rapat dengar pendapat membahas pabrik minuman beralkohol di AMD, Manggala, Makassar, Rabu (7/3/2012).

Ketua ORT yang bertandatangan atas nama Muh Amir Saleng dan Ketua ORW Andi Kube. Keduanya disebut tak lagi menjabat saat tandatangan warga tersebut digalang.

Komisi A juga akan meminta penjelasan mantan Lurah Manggala Mahyudin dan mantan Sekretaris Camat Manggala Firnandar Sabara terkait dengan diperbolehkannya berdiri pabrik minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Pemilik UD Padi Mas Chery Tenis Jaya mengklaim tak ada intervensi dalam penggalangan tanda tangan persetujuan warga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved