Inilah Titik Rawan Korupsi di Pajak
”Prinsipnya, bagian yang rawan korupsi adalah fungsi-fungsi yang berhubungan langsung dengan wajib pajak,” kata Dedi.
Tayang:
Editor:
Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Sejumlah bagian atau fungsi di Direktorat Jenderal
Pajak rawan korupsi. Bagian itu langsung berhubungan dengan masyarakat
wajib pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dedi Rudaedi menjawab pertanyaan Kompas, di Jakarta, Kamis (2/3/2012), menyatakan, bagian yang rawan korupsi tersebut, antara lain, account representative, penagihan (juru sita), serta pada fungsi penyidikan, pemeriksaan, keberatan, dan banding.
”Prinsipnya, bagian yang rawan korupsi adalah fungsi-fungsi yang berhubungan langsung dengan wajib pajak,” kata Dedi.
Sejumlah perbaikan di masing-masing bagian yang rawan itu, menurut Dedi, telah dilakukan, seperti, mekanisme evaluasi oleh Inspektorat Jenderal maupun Unit Kepatuhan Direktorat Jenderal Pajak terhadap semua fungsi yang rawan korupsi.(*)