
TRIBUN-TIMUR.COM -- Monitoring Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap materi siaran televisi Tanah Air tetap tajam. Kali ini giliran stasiun televisi Metro TV kena semprit lembaga ini. Gara-garanya, stasiun TV milik pengusaha Surya Paloh ini menayangkan adegan ciuman almarhum penyanyi Whitney Houston yang dinilai terlalu vulgar.
Penayangan adegan ciuman Whitney oleh Metro TV dilatarbelakangi oleh motif persaingan keras antar-industri televisi untuk mengekspos secara besar-besaran kematian penyanyi yang diduga mati karena obat terlarang di bak mandi kamar hotelnya di Beverly Hills, sehari menjelang anugerah Grammy Awards tersebut.
Dalam tayangan sebuah tayangan Breaking News, Metro TV menayangkan
cuplikan dari sebuah film yang dibintangi Whitney Houston. Di cuplikan
itu, Whitney mencium bibir lawan mainnya. Tayangan inilah yang oleh KPI
dianggap sebagai pelanggaran. KPI pun langsung melayankan
teguran tertulis.
Dalam surat bernomor 86/K/KPI/02/12 tertanggal 20 Februari 2012, KPI menjelaskan deskripsi pelanggarannya. Isinya, Pada tanggal 12 Februari 2012 pukul 09.28 WIB menayangkan adegan ciuman bibir antara Whitney Houston dengan seorang aktor yang merupakan cuplikan dari sebuah film. Tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 13 serta SPS Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 17 huruf g.
Namun, KPI dalam surat tegurannya tidak menyebutkan apa judul film atau siapa aktor yang berciuman dengan Whitney di cuplikan tersebut. Bisa jadi, cuplikan adegan tersebut diambil dari film fenomenal yang Whitney bintangi bersama Kevin Costner di film The Bodyguard.(*)