Sidang Tuntutan Terdakwa Pegawai Diknas Tertunda
Tribun Timur - Rabu, 22 Februari 2012 19:29 WITA
Share |
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kejati Sulawesi Selatan batal menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap delapan Pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan alat teknologi dan informasi.

Pengadaan di diknas itu berupa 300 unit Televisi, DVD Player dan antenna parabola, yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,6 miliar tahun 2007 silam.

Persidangan dibatalkan karena berkas tuntutan terdakwa dinilai belum rampung.

“Sebenarnya bukan batal, tapi masih ada saksi yang harus kami hadirkan di persidangan. Makanya tuntutannya kami tunda dulu,” ujar  JPU Muhhamad Yusuf Saputra kepada Tribun di kantornya, Rabu (22/2/2012).

Mereka para terdakwa yang dijadwalja menjalani sidang tuntutan yaitu Elvis Rizal (pejabat pembuat komitmen), Siti Nurbaena, Harkas, Suherman, Imran, Syarifuddin, Silvya,  dan Hermin.(*)

Penulis : Nashrudin
Editor : Ridwan Putra