Mantan Hakim Kasus Anand Krishna Disanksi
Tribun Timur - Rabu, 22 Februari 2012 22:46 WITA
Share |
Shinta-Kencana-Kheng.jpg
Shinta Kencana Kheng
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memberikan sanksi disiplin dan administratif kepada Hari Sasangka, mantan ketua majelis hakim dalam Anand Krishna. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Anand, Humphrey Djemat, mengapresiasi langkah MA yang menjatuhkan sanksi tersebut.

"Saya kagum atas langkah yang diambil oleh Mahkamah Agung, khususnya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang saat itu menjadi Ketua Muda Bidang Pengawasan, yang berdasar inisiatifnya sendiri dan didasari profesionalitas dengan menjunjung tinggi rasa keadilan serta dengan tujuan menegakkan hukum, menginstruksikan agar dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Hari Sasangka," kata Humphrey Djemat dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2012).

Humphrey mengatakan, apresiasi tersebut layak diberikan lantaran Komisi Yudisial yang juga diberi laporan soal pelanggaran etik hakim yang sama belum memberikan sanksi apa pun. Hari Sasangka diberi sanksi status hakim non-palu pada Pengadilan Tinggi Ambon selama 6 bulan dengan dikurangi tunjangan remunerasi selama 6 bulan sebesar 90 persen tiap bulannya.

Sebelumnya, Hari diadukan ke Komisi Yudisial oleh tim kuasa hukum Anand Krishna atas dugaan pelanggaran kode etik. Hari diduga melakukan pelanggaran etik sebagai hakim karena menjalin hubungan dengan Shinta Kencana Kheng, saksi korban wanita dalam kasus Anand.

Kubu Anand menyatakan, pertemuan itu dilakukan sebanyak 3 kali pada malam hari di dalam mobil Shinta. Pihak pelapor mengaku memiliki saksi-saksi dan foto-foto terkait pertemuan tersebut. Akibat laporan itu, Hari Sasangka langsung diganti oleh hakim Albertina Ho sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Anand. Oleh Albertina Ho, Anand divonis bebas pada Selasa, 22 November 2011.

Humphrey berharap, sanksi yang diberikan pada Hari bisa menjadi pembelajaran bagi hakim-hakim lain untuk bersikap objektif dan profesional serta tidak dapat di intervensi oleh siapa pun dalam menangani suatu perkara.(*)

Editor : Ridwan Putra
Sumber : Kompas.com