LBH Soroti Polisi Lepaskan Tersangka Kasus Trafficking
Tribun Timur - Rabu, 22 Februari 2012 20:55 WITA

ilustrasi
Berita Terkait
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keputusan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangguhkan penahanan tersangka kasus trafficking alias perdagangan orang menuai kecaman.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli Hasanuddin, Rabu (22/2/2012), mengatakan, tak ada alasan bagi kepolisian untuk menangguhkan penahanan pemilik Hotel Pulau, Ivan Limbunan bersama dua tersangka lainnya, Anita dan Dewi Setiasih.
"Seharusnya polisi menolak penanggunahan penahan para tersangka perdagangan manusia itu. Kami patut mempertanyakan ada apa dengan pihak kepolisian sampai ketiganya ditangguhkan penahannya,”kecam Zulkifli.
Dikatakan, Ivan limbunan juga pernah tersandung kasus serupa yaitu perdagangan manusia alias trafficking di Sulawesi Tenggara (Kendari).
Namun lagi-lagi tersangka kembali dilepas oleh aparat kepolisian setempat lantaran korbannya mencabut laporan.
“Ini sudah tidak beres lagi di tubuh kepolisian, masak nyata-nyata terbukti melakukan perdagangan manusia dilepaskan,”ujarnya.(*)
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli Hasanuddin, Rabu (22/2/2012), mengatakan, tak ada alasan bagi kepolisian untuk menangguhkan penahanan pemilik Hotel Pulau, Ivan Limbunan bersama dua tersangka lainnya, Anita dan Dewi Setiasih.
"Seharusnya polisi menolak penanggunahan penahan para tersangka perdagangan manusia itu. Kami patut mempertanyakan ada apa dengan pihak kepolisian sampai ketiganya ditangguhkan penahannya,”kecam Zulkifli.
Dikatakan, Ivan limbunan juga pernah tersandung kasus serupa yaitu perdagangan manusia alias trafficking di Sulawesi Tenggara (Kendari).
Namun lagi-lagi tersangka kembali dilepas oleh aparat kepolisian setempat lantaran korbannya mencabut laporan.
“Ini sudah tidak beres lagi di tubuh kepolisian, masak nyata-nyata terbukti melakukan perdagangan manusia dilepaskan,”ujarnya.(*)
Penulis : Nashrudin
Editor : Ridwan Putra