Home » News » Politik
Alasan PAW Legislator Demokrat Ditolak KPU
Tribun Timur - Rabu, 22 Februari 2012 19:19 WITA
Share |
Wakil-Ketua-DPD-Partai-Demokrat-Sulsel-Andry-A-Bulu.jpg
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel Andry A Bulu
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana Pengganti antarwaktu (PAW) salah legislator perempuan Partai Demokrat (PD) DPRD Sulsel, Misriany, terancam batal menyusul alasan PAW anggota komisi C DPRD Sulsel itu masih sulit diterima KPU.

Tiga alasan yang bisa diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel yakni mengundurkan diri, dipecat dari keanggotaan partai, dan meninggal dunia. Ketiga syarat itu tidak terpenuhi pihak DPD PD Sulsel.

KPU pun akhirnya menolak. "Jadi kita kembalikan ke mekanisme resmi DPD Partai Demokrat. KPU juga maunya begitu kembali ke yang tiga persayaran tadi," kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel Andry A Bulu di ruang kerjanya, Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (22/2/2012).

Kalau Misriany mau dipecat, menurutnya, panjang prosesnya kalau kader mau dipecat karena sampai di Munas (Musyawarah Nasional).

"Kita lihat lihat dulu apakah ibu Misriani mau mengundurkan diri karena kalau tidak, maka tidak bisa jadi persyaratannya yang tiga itu. Ketiga itu yang resmi untuk internal partai harus jadi pertimbangan utama," tambah Wakil Ketua DPRD Sulsel itu.(*)

Penulis : Ilham
Editor : Ridwan Putra