Belasan Guru di Sidrap Diminta Kembalikan Tunjangan
Tribun Timur - Senin, 20 Februari 2012 20:39 WITA

int
ilustrasi guru
Berita Terkait
- Ratusan Guru Honor Bulukumba Tanyakan Tunjangan
- Dana Tunjangan Guru Non Sertifikasi Belum Dicairkan
- Laporan Keuangan Tunjangan Perumahan DPRD Bulukumba…
- Rencana Kenaikan Tunjangan PNS Terancam Batal
- PKS Tanyakan Alasan Rencana Kenaikan Tunjangan PNS…
- Tunjangan PNS Pemprov Akan Dinaikkan 20 Persen
- Plt Wali Kota Parepare Belum Bisa Diperiksa
- Tak Berpayung Hukum, Kopel Minta Tunjangan Gubernur…
- Banggar DPRD Makassar Dukung Kenaikan Intensif Guru…
- Sekwan: Tunjangan Rumah Legislator Makassar Rp 6,3…
Sidrap, Tribun-timur.com -- Belasan guru non PNS di Kabupaten Sidrap, diwajibkan mengembalikan dua dana tunjangan yang mereka terima. Yaitu tunjangan fungsional dan tunjangan kualifikasi.
Informasi yang dihimpun, kewajiban pengembalian dana yang terlanjur diterima belasan guru tersebut berdasarkan petunjuk Diknas Pemprov Sulsel, alasannya dana yang mereka terima dianggap dobel.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Diknas Sidrap , Syahruddin HT melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Mikhdar Mahmuddin, Senin (20/2).
Sebelumnya Dinas Pendidikan Sidrap melansir, adanya belasan guru non PNS di bumi nene mallomo, mendapat alokasi bantuan tunjangan fungsional dan kualifikasi dari Kementerian Diknas pusat.
Informasinya, setiap guru memperoleh dana perorang sebesar Rp3,5 juta dan Rp3,6 juta langsung ke rekening guru non PNS masing-masing penerima dana tunjangan.
Total dana yang harus dikembalikan ke kas negara berkisar Rp50 juta. "Setelah dihitung hitung jumlah dana yang harus dikembalikan kurang lebih Rp50 juta," jelas Mikhdar.
Masih menurut Mikhdar, pih
Penulis : Achwan Ali
Editor : Ridwan Putra