Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

John Kei Bantah Bunuh Mantan Bos PT Sanex

John Kei Bantah Bunuh Mantan Bos PT Sanex

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto John Kei Bantah Bunuh Mantan Bos PT Sanex
Kompas.com
John Kei, saat dibawa ke ruang rontgen di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (18/2/2012)
Jakarta,Tribun-Timur.com--John Kei mengaku tidak membunuh mantan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45) di kamar 2701 Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.

Pasalnya, Ayung sudah dianggapnya sebagai saudara. Jadi, kata dia, tidak mungkin dirinya melakukan pembuhan terhadap saudara sendiri. "Karena yang mati itu sahabat saya. Almarhum (Ayung-red) saudara, sudah seperti saudara saya," tepisnya atas tuduhan dirinya terlibat pembunuhan Ayung, saat dipindahkan dari Kamar Rawat Tahanan RS Polri ke ruang rontgen Kamar 5, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).

Dia mengaku sering bertemu Ayung. Ia terakhir kali bertemu pada hari kejadian pembunuhan Ayung di Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.

"Kasus pembunuhan (Ayung-red) saya terus terang tidak tahu menahu," katanya. Ditegaskannya, pelaku pembunuhan Ayung sudah ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya. "Kan lima orang," sebutnya.

Polisi menangkap dan menembak tokoh pemuda Jakarta, John Kei, Jumat (17/2/2012) malam. Ia disangka terlibat kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45). John Kei ditangkap di Hotel C'One, Jakarta Timur. Polisi berdalih John Kei melakukan perlawanan sehingga harus ditembak betis kanannya.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved