Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PN Eksekusi Rumah Istri Bos CV Hartaco

PN Eksekusi Rumah Istri Bos CV Hartaco

Tayang:
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto PN Eksekusi Rumah Istri Bos CV Hartaco
Tribun/Thamzil
Suasana jelang eksekusi rumah di Jalan Baji Gau/
Makassar,Tribun-Timur.com--Juru sita Pengadilan Negeri Makassar di kawal aparat Sabhara Polrestabes Makassar, saat ini mengeksekusi sebuah rumah di Jalan Baji Gau II No 56, Kelurahan Karang Anyar, Mamajang, Makassar.

Rumah yang diklaim Sulastina Liong (48), istri kesekian pendiri Perumahan CV Hartaco, sebagai miliknya ini, dieksekusi menyusul sengketa. Hingga saat ini, sekitar 120 aparat kepolisian dari Polrestabes dan Koramil Mamajang, mengamankan eksekusi.

Ada juga sekitar 20 lelaku berseragam dan beratribut pemuda Pancasila, dan 40-an buruh yang membongkar bangunan. Informasi yang diperoleh Tribun di TKP, istri kesekian mendiang Haji Amirullah digugat oleh salah seorang anak pengusaha perumahan yang disebut-sebut memiliki lima istri ini, Khairul bersaudara, dari istri kedua almarhum Haji Amirullah Bandu.

Hadir juga dalam eksekusi Lurah Karang Anyar A Nevi A,   Camat Mamajang AM Yasir, Danramil Mamajang Lettu Nurrahmi, dan belasan aparat dari Mapolsek Mamajang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved