Bocah SMP di Sungguminasa Diperkosa Ayah Tiri
Tribun Timur - Kamis, 16 Februari 2012 15:40 WITA

ist
perkosaan anak
Berita Terkait
SUNGGUMINASA,TRIBUN-TIMUR.COM -- Rustam (20) warga Jl Daeng Gassing Daeng
Tiro Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, harus berurusan dengan aparat
kepolisian. Pasalnya, lelaki yang berprofesi sebagai tukang bentor itu
tega memperkosa anak tirinya sendiri, SK (14).
Bukan hanya sekali, SK digauli Rustam sebanyak dua kali. Kejadian pertama dialami siswi yang telah putus sekolah dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu rumahnya sendiri. Kejadian selanjutnya dialami korban di Buttapanrita Lopi, Kabupaten Bulukumba.
Kejadian itu diderita SK pada bulan Januari, lalu. Tak tahan dengan perlakuan bapak tirinya, SK akhirnya melaporkan kelakuan bejat Rustam kepada ibunya. Rustam akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Gowa, dan berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya, di BTN Pao-pao Permai Blok C7 No 4, Rabu (15/2/2012).
Ironisnya, Rustam tega menyetubuhi SK saat sang istri sedang mengandung buah hatinya. Istri Rustam yang juga ibu kandung dari SK sedang hamil dua bulan. Rustam merupakan suami keempat dari ibu SK, sedangkan SK merupakan anak pertama.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa, AKP Anwar Lamahesa mengatakan dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa motif pelaku menyetubuhi korban hanya karena persoalan nafsu. " Hanya ingin melampiaskan nafsunya," kata Anwar, Kamis (16/2).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rustam saat ini diamankan di Mapolreta Gowa. Akibat perbuatannya itu, ia dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
" Karena korbannya masih empat belas tahun, maka kita kenakan UU perlindungan anak," terang Anwar.
Bukan hanya sekali, SK digauli Rustam sebanyak dua kali. Kejadian pertama dialami siswi yang telah putus sekolah dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu rumahnya sendiri. Kejadian selanjutnya dialami korban di Buttapanrita Lopi, Kabupaten Bulukumba.
Kejadian itu diderita SK pada bulan Januari, lalu. Tak tahan dengan perlakuan bapak tirinya, SK akhirnya melaporkan kelakuan bejat Rustam kepada ibunya. Rustam akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Gowa, dan berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya, di BTN Pao-pao Permai Blok C7 No 4, Rabu (15/2/2012).
Ironisnya, Rustam tega menyetubuhi SK saat sang istri sedang mengandung buah hatinya. Istri Rustam yang juga ibu kandung dari SK sedang hamil dua bulan. Rustam merupakan suami keempat dari ibu SK, sedangkan SK merupakan anak pertama.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa, AKP Anwar Lamahesa mengatakan dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa motif pelaku menyetubuhi korban hanya karena persoalan nafsu. " Hanya ingin melampiaskan nafsunya," kata Anwar, Kamis (16/2).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rustam saat ini diamankan di Mapolreta Gowa. Akibat perbuatannya itu, ia dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
" Karena korbannya masih empat belas tahun, maka kita kenakan UU perlindungan anak," terang Anwar.
Penulis : Yasdin
Editor : Ina Maharani