6 Polisi Bone Ikuti Sidang Disiplin
Adapun Bripda Agus Riyanto yang bertugas di Polres Bone disidang setelah meninggalkan perintah
Penulis: Mahyuddin | Editor: Ina Maharani
Sidang ini dipimpin langsung
Wakapolres Bone Kompol Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kabag Sumda
Kompol Bahri serta Kepala Seksi Propam Polres Bone Aiptu Zainuddin
selaku penuntut umum.
Keenam Oknum yang disidangkan masing-masing Briptu Ahmad Ashur, Briptu Supriadi Nur, Briptu Haerul Hadi, Briptu Hasan Ashari,
Briptu Herli Hendrawan, dan Bripda Agus Riyanto.
Mereka disidang setelah dianggap tidak menjalankan tugas
sesuai fungsional Kepolisian Republik Indonesia dan dinilai mencemari
kehormatan instansi Polri.
Briptu Supriadi Nur bertugas di Polsek Tellu Siattinge. Ia disidang
setelah meninggalkan tugas selama 21 hari tanpa keterangan jelas.
Supriadi diberikan sansksi berupa teguran tertulis oleh pimpinan sidang.
Sementara, Briptu Haerul Hadi, Briptu Hasan Ashari, dan Briptu Herli
Hendrawan bertugas di Polsek Lappa Riaja. Ketiganya disidang karena
lalai dalam memproses berkas kasus sindikat pemalsuan berkas. Ketiganya
kemudian diberikan sansksi tertulis oleh pimpinan sidang.
Adapun Bripda Agus Riyanto yang bertugas di Polres Bone disidang setelah
meninggalkan perintah untuk pengawalan sepeda gembira beberapa bulan
lalu. Agus meninggalkan perintah dengan alasan yang tidak logis.
Agus
pun diberi sanksi tertulis oleh pimpinan sidang. Sementara Briptu Ahmad
Ashur yang bertugas di Polres Bone diberi sanksi tahanan selama 21 hari
setelah dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari hasil
tes urinnya.(*)