Pengusaha Angkutan Ancam Mogok Massal
Pengusaha Angkutan Ancam Mogok Massal
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Muh. Irham
Aksi pengrusakan bus angkutan umum dilakukan saat berunjuk rasa memprotes kebijakan pengusaha angkutan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pangkalan.
"Kami sangat menyesalkan aksi pengrusakan itu. Mahasiswa tak boleh semena-mena merusak kendaraan milik orang lain. Polisi juga kurang tegas kepada mahasiswa padahal saat pengrusakan, polisi ada di tempat kejadian," kata Rifai via telepon, Selasa (7/2/2012).
Unjuk rasa yang berimbas pada pada pengrusakan bus tersebut terkait larangan menaikkan dan menurunkan penumpang melalui pangkalan. Larangan ini juga dimuat dalam SK Wali Kota Makassar nomor 510/KEP/55/23/2004.
Pengusaha angkutan juga berunjuk rasa di Balai Kota Makassar, Selasa siang memprotes pungutan liar di Terminal Regional Daya, Makassar. Mereka juga mengeluhkan buruknya pengelolaan terminal dan memprotes larangan menaikkan dan menurunkan penumpang melalui pangkalan.
Dirut PD Terminal Makassar Metro Abidin Wahib membantah adanya pungutan liar di terminal tipe A tersebut. Ia bahkan menantang pengusaha angkutan untuk membuktikan adanya pungutan liar tersebut. Jika ada petugas tereminal yang terbukti melakukan pungutan liar, Abidin berjanji menjatuhi sanksi.(*/tribun-timur.com)