Tiga Pelajar SMP Terancam Disel 5 Tahun
Tribun Timur - Senin, 6 Februari 2012 17:14 WITA
Berita Terkait
- Polisi Tembak Gembong Curanmor Lintas Daerah
- Cukup Berjalan Kaki, AD dan SA Sikat Sepeda Motor
- 2 Pelaku Curanmor Diringkus di Jl Faisal Raya
- 2 Pelajar Terlibat Kasus Narkoba Selama 2012
- Pelajar dan Guru Hanya Rp 75 Ribu Masuk Trans Studio
- Sehari, Safa Biasa Curi 5 Motor
- "Makassar Jaya" Lagu Wajib Pelajar Kota Makassar
- Pelajar Makassar Belajar Jadi Pemimpin di UMI
- Pelajar SMP Tetap Konvoi, Tak Ditindak
- Polres Parepare Bekuk Dua Buron Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga pelajar
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Makassar terancam dikenakan hukuman
penjara selama lima tahun lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan
bermotor (curanmor).
“Pasal yang dikenakan untuk tiga anak dibawah umur adalah pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian,” tegas Kapolsek Tamalanrea Kompol Amiruddin saat dikonfirmasi, Senin (6/2).
Mereka yang terlibat kasus ranmor yaitu masing-masing berinisial DB (14) warga Jl Kera-Kera, Kecamatan Tamalanrea, AY (15) warga Jl Perintis Kemerdekaan IV, Kecamatan Tamalanrea dan NK (15) warga Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Blok AC, Tamalanrea, Makassar.
Menurut keterangan Amiruddin, Penangkapan ketiga remaja belasan tahun yang masih duduk dibangku kelas X dilakukan, Senin (6/2) dini hari tadi. Ketiganya dibekuk di lokasi yang berbeda-beda.(*)
Penulis : Nashrudin
Editor : Ridwan Putra