Tiga Pelajar SMP Terancam Disel 5 Tahun
Tribun Timur - Senin, 6 Februari 2012 17:14 WITA
Share |
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Makassar terancam dikenakan hukuman penjara selama lima tahun lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Pasal yang dikenakan untuk tiga anak dibawah umur adalah pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian,” tegas Kapolsek Tamalanrea Kompol Amiruddin saat dikonfirmasi, Senin (6/2).

Mereka yang terlibat kasus ranmor yaitu masing-masing berinisial  DB (14) warga Jl Kera-Kera, Kecamatan Tamalanrea, AY (15) warga Jl Perintis Kemerdekaan IV, Kecamatan Tamalanrea dan NK (15) warga Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Blok AC, Tamalanrea, Makassar.

Menurut keterangan Amiruddin, Penangkapan ketiga remaja belasan tahun yang masih duduk dibangku kelas X dilakukan, Senin (6/2) dini hari tadi. Ketiganya dibekuk di lokasi yang berbeda-beda.(*)


Penulis : Nashrudin
Editor : Ridwan Putra