Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SRMI dan JIPEK Ungkap Petambang Ilegal

yang tengah beroperasi di daerah aliran Sungai Balantieng.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Solidaritas Rakyat Peduli Aliran Sungai (SRMI) Bulukumba dan Jaringan Pergerakan Rakyat (JIPEK) telah mengungkap petambang ilegal yang tengah beroperasi di daerah aliran Sungai Balantieng.

SRMI dan JIPEK mengungkap hal tersebut saat mendatangi ruang komisi A DPRD Bulukumba kemarin. Diungkapkan bahwa salah satunya adalah CV Ade Putra yang telah tahunan beroperasi di Bontorita, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale dan ilegal.

Dikatakan ilegal karena tidak memiliki ijin resmi dan mengelabui pihak Dinas Pertambangan selama ini, berdasarkan hasil temuan SRMI dan JIPEK.

" Perusahaan CV Ade Putra telah beroperasi tahunan, tetapi tidak memiliki ijin operasi," kata Arie Dirgantara, sambil memperlihatkan dokumen perusahaan tambang ilegal itu kepada sejumlah anggota dewan.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved