SRMI dan JIPEK Ungkap Petambang Ilegal
Tribun Timur - Senin, 6 Februari 2012 16:22 WITA
Share |
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Solidaritas Rakyat Peduli Aliran Sungai (SRMI) Bulukumba dan Jaringan Pergerakan Rakyat (JIPEK) telah mengungkap petambang ilegal yang tengah beroperasi di daerah aliran Sungai Balantieng.

SRMI dan JIPEK mengungkap hal tersebut saat mendatangi ruang komisi A DPRD Bulukumba kemarin. Diungkapkan bahwa salah satunya adalah CV Ade Putra yang telah tahunan beroperasi di Bontorita, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale dan ilegal.

Dikatakan ilegal karena tidak memiliki ijin resmi dan mengelabui pihak Dinas Pertambangan selama ini, berdasarkan hasil temuan SRMI dan JIPEK.

" Perusahaan CV Ade Putra telah beroperasi tahunan, tetapi tidak memiliki ijin operasi," kata Arie Dirgantara, sambil memperlihatkan dokumen perusahaan tambang ilegal itu kepada sejumlah anggota dewan.(*)

Penulis : Samsul Bahri
Editor : Ridwan Putra