SRMI dan JIPEK Ungkap Petambang Ilegal
Tribun Timur - Senin, 6 Februari 2012 16:22 WITA
Berita Terkait
- Honorer Kategori I Bulukumba Belum Jelas
- Legislator PKS Sebut MenPAN Keliru
- Gubernur Serukan Lawan Korupsi di Deklarasi Siswa…
- Kejati Pastikan Tersangka Korupsi Penyaluran Dana…
- Dewan Selayar dan Bulukumba Bahas Nelayan Kajang
- Mahasiswa Bahasa UNM tetap Gelar Baksos di Bulukumba
- Kejati Fokuskan Usut Sisa Anggaran Pembangunan Menara…
- Pasar Sentral Bulukumba Terendam Air
- Pejabat PLN Terancam Tersangka
- Bupati Bulukumba Mutasi 16 Pejabat
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Solidaritas Rakyat Peduli Aliran Sungai (SRMI) Bulukumba dan Jaringan
Pergerakan Rakyat (JIPEK) telah mengungkap petambang ilegal yang tengah
beroperasi di daerah aliran Sungai Balantieng.
SRMI dan JIPEK mengungkap hal tersebut saat mendatangi ruang komisi A DPRD Bulukumba kemarin. Diungkapkan bahwa salah satunya adalah CV Ade Putra yang telah tahunan beroperasi di Bontorita, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale dan ilegal.
Dikatakan ilegal karena tidak memiliki ijin resmi dan mengelabui pihak Dinas Pertambangan selama ini, berdasarkan hasil temuan SRMI dan JIPEK.
" Perusahaan CV Ade Putra telah beroperasi tahunan, tetapi tidak memiliki ijin operasi," kata Arie Dirgantara, sambil memperlihatkan dokumen perusahaan tambang ilegal itu kepada sejumlah anggota dewan.(*)
SRMI dan JIPEK mengungkap hal tersebut saat mendatangi ruang komisi A DPRD Bulukumba kemarin. Diungkapkan bahwa salah satunya adalah CV Ade Putra yang telah tahunan beroperasi di Bontorita, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale dan ilegal.
Dikatakan ilegal karena tidak memiliki ijin resmi dan mengelabui pihak Dinas Pertambangan selama ini, berdasarkan hasil temuan SRMI dan JIPEK.
" Perusahaan CV Ade Putra telah beroperasi tahunan, tetapi tidak memiliki ijin operasi," kata Arie Dirgantara, sambil memperlihatkan dokumen perusahaan tambang ilegal itu kepada sejumlah anggota dewan.(*)
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Ridwan Putra