Kelompok Ahmadiyah Cikeusik Dilarang Pulkam
sebanyak 25 kelompok Ahmadiyah yang menjadi korban dilarang kembali ke kampung halamannya
"Sebanyak 25 kelompok Ahmadiyah yang menjadi korban dilarang kembali ke rumahnya di Cikeusik," ujar Pengancara Publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2012).
Isnur menjelaskan, ke-25 kelompok Ahmadiyah yang ingin kembali ke tumah mereka, justru mendapatkan pengusiran dan intimidasi. "Hal ini juga diketahui oleh aparat keamanan di sana," kata Isnur.
Bahkan, tambah Isnur, ketakutan para korban Cikeusik bertambah lantaran tanah dan bangunan yang mereka miliki kabarnya akan dijual oleh oknum tanpa adanya persetujuan mereka.
"Belum lagi adanya penjarahan atas barang-barang yang ditinggalkan karena apapun yang menjadi miliki mereka (Kelompok Ahmadiyah) tidak mendapatkan jaminan keamanan dari aparat keamanan," jelas Isnur.
Yang lebih mengejutkan, Isnur menuturkan, warga yang menolak adanya aliran Ahmadiyah di Cikeusik ini memaksa kelompok Ahmadiyah yang ingin kembali ke rumahnya untuk menandatangani kesepakatan suatu persyaratan yang mengharuskan keluar dari aliran Ahmadiyah jika ingin kembali.
"Negara tidak memikirkan korban pascainsiden Cikeusik, bahkan ada perda-perda yang menolak Ahmadiyah di Cikeusik," tegas Isnur.(*)