Penabrak Tujuh Pengendara Motor Jadi Tersangka
Penabrak Tujuh Pengendara Motor Jadi Tersangka
"Pelaku langsung dkitetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaikan proses pemeriksaan penyidik,"tegas Kepala Bagian Sub Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah, di kantornya, Kamis (2/2/2012).
Mutti terbukti melanggar pasal kelalaian yakni pasal 310 ayat 3 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) sebagaimana peraturan yang ada.
Penetapan pengemudi Avanza hitam bernomor polisi DD 1067 OU sebagai pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana dibernarkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar, AKBP Hidayat.
Hidayat mengatakan, tak ada orang lain selain Mutti yang harus bertanggungjawab dalam kejadian tersebut. Pasalnya, atas kelalaian Mutti lah, sebanyak tujuh warga menjadi korbannya.
Diketahui, mereka yang menjadi korban adalah Supardi (30), Nanda Maulana (18), Muhammad Yusuf (17), Sulfiah (17), Umi (10), Badrun (46), dan Intang (36thn).
Menurutnya, Mutti mengendarai mobil tersebut atas inisiatif sendiri lantaran hendak memperbaiki posisi parkir mobil karena adanya mobil lain yang hendak parkir.
Dari tujuh warga yang ditabrak tersebut dua diantaranya mengalami luka patah sedang yang lainnya hanya luka ringan. Total, ada empat motor yang ditabrak Mutti kala itu.
Mobil yang dikemudikan Mutti baru berhenti setelah menabrak pohon. "Pelaku sama sekali tak mahir dalam mengemudi. Atas kelalaian tersebut tersangka diancam hukuman lima tahun penjara," ujar Hidayat.
Hinnga saat ini polisi terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas Mutti dengan pemeriksaan terhadap seluruh saksi mata dan korban akibat tabrakan berantai tersebut.
Dia menegaskan, perihal dua tabrakan berantai yang terjadi dalam sepekan, pihaknya meminta agar setiap masyarakat menanamkan kesedaran berlalu lintas baik eksternal dan internal.(*/tribun- timur.com)