Home » Opini
Dibutuhkan Lembaga Penyelesaikan Konflik Agraria
Tribun Timur - Kamis, 2 Februari 2012 00:20 WITA
Share |
Idham-Arsyad.jpg
dok tt/fb
Idham Arsyad, sekretaris jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Indonesia
BEBERAPA kejadian konflik agraria yang disertai kekerasan yang diberitakan media massa akhir-akhir ini adalah wajah buruk dari pengurusan agraria di Indonesia. Konflik agraria menjadi salah satu akibat langsung karena kesalahan menata pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah dan kekayan alam secara adil.
   
Sayangnya, pemimpin bangsa ini gagal memaknai setiap kejadian kekerasan dalam konflik agraria sebagai pertanda untuk segera mengakhiri ketidakadilan agraria yang sedang berlangsung.
    Padahal TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam telah memerintahkan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk menata ketidakadilan agraria melalui reforma agraria, melakukan kaji ulang terhadap kebijakan agraria yang tumpang tindih serta menyelesaikan konflik-konflik agraria, tapi sepuluh tahun berlalu tak pernah dijalankan.

Cara Orba
    Kekerasan dalam konflik agraria bukan hal baru. Begitu pun keterlibatan aparat keamanan dan militer dalam konflik agraria. Pembunuhan atau pembantaian warga memang menjadi puncak kekerasan dalam konflik. Namun selama ini, kekerasan juga terjadi dalam bentuk penembakan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi dan teror, pengrusakan tanaman dan rumah warga, pengusiran serta pemerkosaan pada perempuan.
    Tak dapat disangkal bahwa kekerasan tersebut lebih banyak dipicu karena keterlibatan aparat keamanan dan militer.  Data KPA menunjukkan bahwa dari 163 konflik yang terjadi sepanjang tahun 2011, keterlibatan militer sebanyak 20 kali. Konflik tersebut telah mengakibatkan 22 petani/warga orang yang tewas.
    Selama ini, ada dua pola keterlibatan TNI/Kepolisian dalam konflik agraria. Pertama, menjadi pihak yang berkonflik langsung dengan rakyat, seperti kasus Kebumen, Kasus Rumpin, dan Kasus Alas Tlogo. Kedua, menjadi "beking " atau "centeng" dari perusahaan yang sedang berkonflik dengan rakyat, seperti kasus Mesuji, Senyerang-Jambi dan Kasus Bulukumba-Sulsel.
    Sebenarnya, keterlibatan TNI/Kepolisian dalam konflik kerap ditemukan di era Soeharto. Cara ini digunakan dengan tujuan untuk menaklukan  penguasaan rakyat atas tanah dan sumber daya alam. Sayangnya, sampai saat ini, metode yang sama masih terus berlangsung menjadikan konflik agraria lebih manifes.
    Penulis melihat  setidaknya ada empat faktor penyebab kekerasan dalam konflik agraria. Pertama, masih digunakannya pendekatan kekerasan dan keamanan (violence and security approach) dalam menangani konflik agraria.
    Kedua, belum adanya platform yang jelas dalam menyelesaikan konflik di luar jalur pengadilan. Ketiga, tidak berubahnya kebijakan politik hukum agraria sejak Orba sampai sekarang, dan Keempat, diabaikannya agenda reforma agraria.
    
Penyelesaian Konflik
    Agar kekerasan dalam konflik agraria tidak terus berulang, maka pemerintah harus segera melakukan langkah-langkah strategis, yakni : Pertama, menghentikan keterlibatan aparat keamanan dalam setiap sengketa dan konflik agraria. Dalih pengamanan objek strategis negara tidak boleh jadi alasan untuk menembaki rakyatnya sendiri.
    Kedua, mengevaluasi luasan lahan yang telah dikuasakan kepada badan usaha milik swasta dan pemerintah. Baik dalam bentuk HGU-Perkebunan, izin pertambangan, izin usaha pengelolaan hutan dan izin  pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
    Fakta menunjukkan bahwa semakin luas penguasaan lahan oleh badan usaha semakin rentan terjadi konflik. Sebagai ilustrasi, dari 9,4 juta lahan yang dikuasakan untuk perkebunan sawit telah berlangsung 633 kasus konflik (Sawit Wacth;2010).
    Demikian pula di sektor kehutanan dimana lebih dari 30 ribu desa masuk dalam kawasan hutan yang setiap saat bisa meletus menjadi konflik yang berdarah-darah.  
     Ketiga, segera membentuk kelembagaan khusus penyelesaian konflik agraria. Perlu dipahami bahwa saat ini kita menghadapi konflik agraria yang bersifat struktural yang penyelesaiannya tidak cukup dengan jalur pengadilan. Juga tidak cukup hanya ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena penyebab konflik bisa lintas sektoral.
    Terlebih lagi bahwa konflik agraria struktural penyebanya oleh kebijakan yang diproduksi oleh pemerintah sendiri. Umumnya konflik struktural ini bermula dari proses "negara-isasi" tanah-tanah milik komunitas yang sudah sejak lama bermukim (bahkan jauh sebelum negara ini berdiri), lalu atas nama negara meletakkan alas klaim atau hak pemanfaatan tertentu di atasnya dan diberikan kepada badan-badan usaha milik swasta atau pemerintah.
    Presiden SBY penting untuk mengambil tindakan cepat, kongkrit dan strategis untuk mengakhiri konflik-konflik agraria yang terjadi hampir di berbagai wilayah di Indonesia. Pada akhir tahun 2004, Komnas HAM, KPA bersama organisasi masyarakat sipil Indonesia pernah mengusulkan kepada Presiden SBY untuk membentuk  Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNuPKA)  namun ditolak.
    Melihat luasan, sebaran dan jumlah korban konflik agraria yang berlangsung sejak Orde Baru sampai sekarang, maka bisa disebutkan bahwa konflik agraria kondisinya "darurat". Karenanya, penulis memandang penting bahwa KNuPKA sangat urgen dan relevan untuk dibentuk oleh Presiden RI. Semoga saja!

Oleh;
Idham Arsyad

Penulis : Aldy
Editor : Aldy
Sumber : Tribun Timur