Menpera Janji Hapus Biaya Perumahan Tipe 36
Hal ini disebabkan biaya lain seperti asuransi jiwa dan asuransi kebakaran akan dihilangkan
"Masalah rumah tipe 36 itu adalah masalah harga. Ada biaya-biaya diluar harga jual, itu memang memberatkan pengembang dan dibebankan konsumen. Maka, saya akan berusaha menghapus biaya-biaya tersebut," ujar Djan Faridz dalam rapat kerja bersam Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Ia memaparkan, untuk rumah ukuran 36 dengan harga Rp 70 juta, jika harganya naik tetaplah terjangkau. Hal ini disebabkan biaya lain seperti asuransi jiwa dan asuransi kebakaran akan dihilangkan.
"Tadinya asuransi dibebankan ke pembeli sampai Rp 1 juta, belum uang muka mencapai Rp 6 juta, belum harga notarisnya," ujarnya.
Mengenai ukuran rumah tipe 36 yang dikeluhkan pengembang, Djan tetap bersikukuh dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Ini enggak adil buat masyarakat. Masak tidak pernah maju dengan ukuran rumah 21, 28, 32. Saya kira ukuran 36 itu sudah layak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengajukan judicial review atau peninjauan kembali UU PKP No 1 tahun 2011. Apersi meminta penghapusan pasal 22 ayat 3 tentang pelarangan pembangunan rumah di bawah tipe 36.
Gugatan ini telah diajukan Apersi pada Kamis (26/1/2012) ke Mahkamah Konsitusi. Menurut Ketua DPP Apersi Eddy Ganefo, aturan pasal 22 ayat 3 tersebut menggantung dan tidak menerangkan pasal apapun.
"Saya menganggap ini ayat kecelakaan, karena seharusnya di dalam undang-undang tidak boleh menyebutkan angka. Tapi, di sini disebutkan batasan pembangunan rumah di bawah tipe 36," jelasnya.(*)