Polemik Ketua DPRD Makassar
Farouk Resmi Ketua DPRD Hari Ini
Almarhum Ince Adnan Mahmud juga akan diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kota Makassra melalui rapat paripurna tersebut.
Tayang:
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun-timur.com -- DPRD Kota Makassar akan menggelar rapat paripurna penetapan Farouk Mappaseling Betta sebagai Ketua DPRD Kota Makassar, Selasa (31/1/2012). Rapat paripurna ini digelar berdasarkan hasil rapat badan musyawarah, kemarin.
Almarhum Ince Adnan Mahmud juga akan diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kota Makassra melalui rapat paripurna tersebut.
Penentuan jadwal rapat paripurna, kemarin diwarnai perdebatan antara Koodinator Badan Musyawarah Syamsu Niang dengan Anggota Badan Musyawarah Haris Yasin Limpo dan Sekretaris DPRD terkait mekanisme penetapan ketua DPRD sesuai diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.
Haris juga mempermasalahkan legalitas Plt Ketua DPRD yang dijabat M Busrah Abdullah. Namun, Syamsu dan Nuraeni menjelaskan legalitas Plt berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2010 dan hasil konsultasi di Biro Hukum Kemendagri.
Selanjutnya, setelah hasil paripurna disampaikan kepada Gubernur Sulsel melalui Wali Kota Makassar untuk penerbitan SK tentang pengangkatan ketua DPRD. Setelah SK diterbitkan, dijadwalkan pelantikan. (edi)
Almarhum Ince Adnan Mahmud juga akan diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kota Makassra melalui rapat paripurna tersebut.
Penentuan jadwal rapat paripurna, kemarin diwarnai perdebatan antara Koodinator Badan Musyawarah Syamsu Niang dengan Anggota Badan Musyawarah Haris Yasin Limpo dan Sekretaris DPRD terkait mekanisme penetapan ketua DPRD sesuai diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.
Haris juga mempermasalahkan legalitas Plt Ketua DPRD yang dijabat M Busrah Abdullah. Namun, Syamsu dan Nuraeni menjelaskan legalitas Plt berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2010 dan hasil konsultasi di Biro Hukum Kemendagri.
Selanjutnya, setelah hasil paripurna disampaikan kepada Gubernur Sulsel melalui Wali Kota Makassar untuk penerbitan SK tentang pengangkatan ketua DPRD. Setelah SK diterbitkan, dijadwalkan pelantikan. (edi)