Pengadilan Negeri Sidrap Bebaskan Bocah Pelempar Burung
Laoudding yang mengetahui dirinya dilapor, kemudian melaporkan balik kasus tersebut. Ia menganggap Mufadhal sudah membuat perasaannya tidak nyaman.
Kabarnya, hakim pengadilan setempat yang diketuai Erwindu SH, memvonis bebas Mufaddal, karena banyaknya keterangan saksi yang meringan bagi bocah tersebut.
Sebelumnya, Muffadhal harus berhadapan dengan proses hukum hanya karena melempar burung.
Menurut Baharuddin, ayah kandung Mufaddal, pristiwa tersebut berlangsung sejak 20 Okteber 2011, sekitar pukul 17.30 wita. Saat itu Mufadhal, baru saja pulang bermain bersama teman temannya.
Saat itu Mufaddhal melihat seokor burung gereja yang bertengger di salah satu dahan pohon.
Mufaddalpun kemudian melempar burung tersebut. Sayangnya batu yang digunakan melempar, masuk ke kandang peternakan ayam ras warga setempat, Laounding.
Diduga karena lemparan tersebut, ayam petelur Laounding, berbunyi. Laoundingpun kemudian mengejar Mufaddal, dengan menggunakan sepeda motornya.
Laounding, diduga memukul wajah Mufadhal sebanyak dua kali. Setelah kejadian itu, Mufadhal menyampaikan prihal yang menimpanya kepada keluarganya.
Baharuddin lalu mengajak anaknya untuk kembali mempertanyakan perlakuan Laounding. Laounding justru menantang keluarga
Mufadhal, untuk berproses hukum.
Karena kesal dengan hal tersebut, Baharuddin yang juga guru di SMP 5
Maritenggae, Kabupaten Sidrap, kemudian melaporkan hal tersebut di
Polsek Tanete.
"Saya melapor, dan langsung minta dibuatkan surat visum. Ini sudah
keterlaluan masa orang tua perlakuannya begitu," kesal Baharuddin.
Laoudding yang mengetahui dirinya dilapor, kemudian
melaporkan balik kasus tersebut. Ia menganggap Mufadhal sudah membuat
perasaannya tidak nyaman.
Berdasarkan hal itulah polisi setempat, kemudian mengenakan pasal
terhadap Mufadhal, dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak
menyenangkan, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.(*)