Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menakertrans Dituntut Jadi Mediator Buruh

Sejak tahun 1998 nominal upah minimum naik dari sekitar Rp 200 ribu menjadi lebih Rp 1 juta,

Tayang:
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Dalam rilisnya, Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Kepri dari FPKS Herlini Amran  menyesalkan terjadinya Aksi Demo buruh Bekasi yang memblokir jalan tol Cikampek, sejak Jumat (27/01/2012).

Aksi itu merugikan banyak pihak walaupun sebenarmya bukan tindakan yang diinginan para buruh bila mana tuntutan para buruh di penuhi oleh perusahaan.

Sebenarnya tindakan tersebut tidak akan terjadi bila mana komunikasi antar pihak terkait dilakukan dengan baik sebelum aksi ‘turun ke jalan’ terjadi.

Herlini menyesalkan sikap pemerintah pusat yang lambat bergerak menjadi fasilitator sekaligus mediator. Pemerintah pusat dalam hal ini menakertrans seharusnya dari awal mengambil inisiatif dalam memfasilitasi dan menengahi  permasalahan ini sebagai mediator. Sikap ini menujukan ketidak pedulian Pemerintah terhadap nasib buruh.

Setiap tahunnya terjadi demo buruh besar-besaran dimana-mana menuntut kenaikan UMR sesuai KHL, berarti ada kesalahan dalam penetapan kebijakan UMK atau ketidak singkronan kesepakatan dalam penetapan UMK yang dipaksakan.

Pertumbuhan rata-rata sektor ekonomi Indonesia pada kuartal I dan kuartal II tahun 2011 berekspansi sebesar 6,5 persen lebih baik dari pada tahun 2010 yang hanya sebesar 6,1 persen artinya sektor usaha dan industry juga naik. “Tapi kenapa gaji buruh sulit sekali naik tiap tahunnya? Sejak tahun 1998 nominal upah minimum naik dari sekitar Rp 200 ribu menjadi lebih Rp 1 juta, tetapi upah rill tidak berubah banyak tetap Rp. 200 ribu,” ujar Herlini.

Herlini melanjutkan, “Tahun ini akan ada opsi kebijakan kenaikan bbm bersubsidi, berarti ada indikasi terjadi kenaikan pada banyak lini mulai dari bahan pangan, transportasi, dan lain-lainnya, dengan tuntutan upah minimum saat ini, masih jauh dari cukup! ,”.

Menurut data Trade Union Rights Centre 30% buruh permanen dan 50% buruh kontrak mendapat upah kurang dari ketentuan UM.Ketika Upaya oleh serikat buruh untuk mendesak penerapan upah minimum melalui perundingan kolektif, seringkali mengalami penolakan dengan ancaman PHK atau penutupan perusahaan,” kata Herlini.

“Disinilah semestinya pemerintah harus memiliki peran sebagai mediator antara buruh dan perusahaan untuk merundingkan permasalahan secara ini secara kekeluargaan, bagaimanapun juga buruh yang bekerja itu rakyat Indonesia yang harus mendapatkan hak yang layak sesuai KHL,” kata Herlini.

“Pemerintah harus bersikap tegas terhadap ‘pengusaha nakal’ yang tidak menyepakati penetapan UMR sesuai putusan pemerintah penetapan UMK sesuai KHL dari hasil kesepakatan dewan pengupahan. Kalau perlu ‘pengusaha nakal’  tersebut diberikan sangsi pencabutan izin kerja,” Pungkas Herlini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved