Miranda Goeltom Tersangka
Abraham: Kita Gali Terus Kasus Ini
Miranda Goeltom Tersangka
KPK, katanya, terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. "Apakah ada orang-orang lain yang berperan, kalau kelak sudah tidak ada, tentu akan kita bilang tidak ada," ujarnya.
Kamis (26/1/2012) Miranda resmi menjadi tersangka. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga turut serta atau membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGSBI 2004 yang dimenangkan Miranda. Dia lantas disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Nunun ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diduga menyalurkan 480 lembar cek perjalanan senilai RP 24 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004. Sejumlah cek tersebut disalurkan Nunun melalui orang terdekatnya, Arie Malangjudo.
Lebih dari 30 anggota DPR yang menerima cek perjalanan telah divonis dan beberapa di antara mereka selesai menjalani masa hukuman. Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan ini yang belum terungkap.