Anak Satpam Lawan Anak Pejabat Divonis Bebas
Setelah sempat ditunda dua kali, akhirnya anak Satpam dan anak makelar motor yang terlibat perkelahian dengan anak seorang pejabat
Dalam putusannya, Purnama menyatakan, meski unsur-unsur dalam pasal 170 KUHP (pengroyokan) terpenuhi, namun karena keduanya mengakui, masih dibawah umur dan bersikap baik selama persidangan, akhirnya dikembalikan kepada orangtua masing-masing untuk dibina.
Putusan hakim tunggal Purnama SH ini sejalan dengan tuntutan jaksa Anggraini SH yang dibacakan pada hari yang sama. Apalagi, menurut Anggraini, juga sudah ada perdamaian tertulis diantara kedua belah pihak.
Mendapat putusan ini, RB (17) anak Satpam dan MAA (17) anak seorang makelar motor pun sujud syukur. Begitu pula dengan Kairan (satpam RSUD dr Wahidin Soediro Husodo) dan Wendy (makelar motor). Mereka sangat bergembira, karena anaknya tak dijatuhi hukuman kurungan penjara.
"Kami khawatir, bagaimana nasib anak saya jika sampai dipenjara. Tapi, alhamdulillah ternyata hakim bijaksana," ujar Kairan.
Perjalanan sidang kasus perkelahian anak SMA 1 Kota Mojokerto ini menjadi perbincangan publik Mojokerto. Karena selain persoalannya yang sepele, yakni perkelahian antar teman sekolah, yang berujung hingga meja hijau. Santer dibicarakan, kasus ini menggelinding hingga pengadilan, karena mereke terlibat perkelahian dengan anak seorang pejabat. (*)