Aturan Soal Bagasi Penumpang Pesawat
Tribun Timur - Senin, 9 Januari 2012 20:16 WITA

Tribun/Yasdin
koper haji di Kantor Departemen Agama (Depag), Jl H Agussalim, Sungguminasa
Berita Terkait
- Tunggu Pesawat Wings ke Jogya
- Politisi Wahab Tahir Diuntungkan Video Porno
- Messi Tak Pernah Berniat Pindah dari Barcelona
- Pesawat Garuda Siapkan Internet WiFi
- Messi Populer di Madinah, Rooney di Mekah
- Ke Indonesia, Messi Tunggu Restu Guardiola
- Lion Air Terguncang Jelang Pendaratan di Bandara Hasanuddin
- Warga Sudiang Terganggu Deru Pesawat
- Dinihari Nanti, Barca Tanpa Messi Jamu Gijon
- 1 Pesawat CN 295 Dibuat 14 Bulan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beberapa poin penting dalam aturan baru Keputusan Menhub No.77 Tahun 2011 :
(1).Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
(2).Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.
(3).Bagasi sudah dianggap hilang apabila dalam 14 hari tidak dapat ditemukan.
(4).Kehilangan sementara bagasi juga dapat ganti rugi uang tunggu sebesar Rp 200.000/hari (max. 3 hari).
(5).Bagasi yang rusak juga dapat ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran dan merek bagasi yang tercatat.
Keputusan MenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011, dan akan diberlakukan mulai November 2011.(*)
(1).Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
(2).Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.
(3).Bagasi sudah dianggap hilang apabila dalam 14 hari tidak dapat ditemukan.
(4).Kehilangan sementara bagasi juga dapat ganti rugi uang tunggu sebesar Rp 200.000/hari (max. 3 hari).
(5).Bagasi yang rusak juga dapat ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran dan merek bagasi yang tercatat.
Keputusan MenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011, dan akan diberlakukan mulai November 2011.(*)
Penulis : Ridwan Putra
Editor : Ridwan Putra