Aturan Soal Bagasi Penumpang Pesawat
Tribun Timur - Senin, 9 Januari 2012 20:16 WITA
Share |
koper-hajiii.jpg
Tribun/Yasdin
koper haji di Kantor Departemen Agama (Depag), Jl H Agussalim, Sungguminasa
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beberapa poin penting dalam aturan baru Keputusan Menhub No.77 Tahun 2011 :

(1).Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.

(2).Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.

(3).Bagasi sudah dianggap hilang apabila dalam 14 hari tidak dapat ditemukan.

(4).Kehilangan sementara bagasi juga dapat ganti rugi uang tunggu sebesar Rp 200.000/hari (max. 3 hari).

(5).Bagasi yang rusak juga dapat ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran dan merek bagasi yang tercatat.

Keputusan MenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011, dan akan diberlakukan mulai November 2011.(*)

Penulis : Ridwan Putra
Editor : Ridwan Putra

karebosi