Aturan Soal Bagasi Penumpang Pesawat
Tribun Timur - Senin, 9 Januari 2012 20:16 WITA

Tribun/Yasdin
koper haji di Kantor Departemen Agama (Depag), Jl H Agussalim, Sungguminasa
Berita Terkait
- Imran Siap Gantikan Petar
- Dituduh Gelapkan Pajak, Messi Terancam Dipenjara
- Mosi Lions Club Bali Surya Host Ditolak Anggota Lions
- 800 Fellows Lion Hadiri Konvensi Lions Club di Makassar
- Syahrul : Selamat Pulang Kampung
- Peserta Konvensi Lions Club Antri Pisang Epe'
- Kantor Lion Air Disegel
- Mahasiswa Demo Lion Air
- Ini Dia Tukang Jagal Lion Air
- Potong Bangkai Lion Air Pakai Ritual Khusus
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beberapa poin penting dalam aturan baru Keputusan Menhub No.77 Tahun 2011 :
(1).Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
(2).Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.
(3).Bagasi sudah dianggap hilang apabila dalam 14 hari tidak dapat ditemukan.
(4).Kehilangan sementara bagasi juga dapat ganti rugi uang tunggu sebesar Rp 200.000/hari (max. 3 hari).
(5).Bagasi yang rusak juga dapat ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran dan merek bagasi yang tercatat.
Keputusan MenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011, dan akan diberlakukan mulai November 2011.(*)
(1).Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
(2).Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.
(3).Bagasi sudah dianggap hilang apabila dalam 14 hari tidak dapat ditemukan.
(4).Kehilangan sementara bagasi juga dapat ganti rugi uang tunggu sebesar Rp 200.000/hari (max. 3 hari).
(5).Bagasi yang rusak juga dapat ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran dan merek bagasi yang tercatat.
Keputusan MenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011, dan akan diberlakukan mulai November 2011.(*)
Penulis : Ridwan Putra
Editor : Ridwan Putra
