Opini
Retorika Pemberantasan Korupsi
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ridwan Putra
Opini (Catatan Hari Antikorupsi)
Oleh Marwan Mas,
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
TANGGAL 9 Desember 2004 adalah hari antikorupsi internasional yang ditetapkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa. Hari antikorupsi tahun ini mendapat kado spesial dengan terpilihnya pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh tokoh muda, Abraham Samad. Meskipun masih muda, tetapi integritas dan keberaniannya memberi optimesime baru bagi publik dalam memerangi korupsi tanpa pandang bulu.
Itulah harapan besar publik yang ditimpakan kepada komisioner baru KPK, sebab KPK selama dua tahun terakhir -setelah Antasari Azhar dipenjara- tak satupun gebrakan besar yang dilakukannya. Itu yang membuat publik menurun kepercayaannya, apalagi tidak mampu menyentuh kasus Bank Century lantaran terkait dengan elit kekuasaan dan politik. KPK yang dihuni nama-nama besar selain Abraham, seperti Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen, bisa menjadi jaminan.
Publik berharap agar janji Abraham untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik, bukan “retorika” seperti yang dipertontonkan pemerintah saat pidato. Abraham dan keempat komisioner KPK, tidak boleh terbuai oleh genderang yang ditabuh pemerintah dan DPR yang selama ini sering ditengarai melemahkan KPK. Kepemimpinan kolektif-kolegial harus dijaga dan dihindarkan dari intervensi, terutama saat mengungkap kasus besar yang menyentuh pusat kekuasaan politik.
Kesepian SBY
Perang terhadap korupsi yang dijanjikan pimpinan KPK baru tidak akan berhasil tanpa didukung oleh pemerintah, DPR, aparat hukum, dan masyarakat. Seperti yang sering kita lihat di media, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu beretorika akan berdiri paling depan dalam memerangi korupsi, tetapi realitas berbicara lain ketika korupsi kelas kakap ingin diungkap.
Masih segar dalam ingatan saat kampanye pemilihan presiden/wakil 2009 lalu, pemberantasan korupsi menjadi jualan laris SBY-Boediono. Sayang, saat terpilih dan memasuki tahun ketiga jabatannya, belum terlihat keseriusan lantaran kurang memahami “watak korupsi” yang umumnya dilakukan secara “berjamaah”. Saat kasus Century akan diungkap dan ditelusuri, barulah SBY-Boediono terperangah karena ditengarai akan menghantam diri sendiri. Itulah “watak korupsi” di negeri ini, selalu menyentuh orang-orang besar dan dilakukan secara berjamaah.
Kalaupun SBY punya niat untuk beraksi, tetapi terkesan kurang didukung oleh aparat hukumnya, termasuk KPK. Belum terlihat kebersamaan yang kuat dengan para pembantunya seperti menteri dan penegkan hukum. Malah ada beberapa kementerian diduga melakukan korupsi dan sedang diperiksa perkaranya di pengadilan tindak pidana korupsi. SBY sepertinya jalan sendiri, bahkan kesepian, padahal sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pemberantasan korupsi yang digagas Presiden SBY masih “seremoni”.
Yang terlihat barulah pendekatan kelembagaan, seperti membentuk lembaga baru yang disebut Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang ternyata selama dua tahun tidak memiliki taring yang cukup, sampai akan berakhir masa tugasnya bulan ini. Harapan rakyat adalah perubahan sistemik, misalnya SBY perintahkan polisi dan kejaksaan untuk menahan tersangka korupsi sejak penyidikan. Sebab, menahan tersangka korupsi ada batas waktunya, karena penahanan akan memaksa penyidik untuk secepatnya menuntaskan berkas perkara untuk dibawa ke pengadilan.
Tanpa perubahan sistemik dan cara luar biasa, perang melawan korupsi tidak akan pernah kita menangkan. Kasus-kasus korupsi kelas kakap hampir tidak ada yang terselesaikan, sementara kasus-kasus baru terus bermunculan secara beruntun. Kalaupun KPK menungkap kasus suap pembangunan wisma atlet dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tetapi belum memuaskan karena hanya menyentuh bagian pinggirnya.
Nama-nama elit politik yang disebut Nazaruddin dalam kasus wisma atlet, tidak berani disentuk KPK. Bahkan, Nunun Nurbaeti yang sudah lebih setahun bersembunyi di luar negeri, juga tidak mampu diendus KPK. Komitmen Presiden SBY memenuhi janjinya, memang diakui ada kemajuan di sana-sini, tetapi tidak bisa diingkari adanya kesan Presiden SBY “kesepian” karena berjalan sendiri tanpa dukungan kuat pembantunya.
Paradigma Baru
Tugas jangka panjang yang perlu dipikirkan sebagai salah satu paradigma baru pemberantasan korupsi, adalah bukan hanya melakukan penindakan, karena pencegahan juga menjadi penting. KPK perlu dimotivasi bahwa selain penindakan, juga pencegahan harus diintensifkan dengan mendekati institusi kepolisain, kejaksaan, pengadilan, kementerian, pemerintah daerah, dan legislatif.
Bukan hanya itu, revisi UU Korupsi dengan memberlakukan pembuktian terbalik, penghukuman maksimal, dan pengembalian aset (uang) negara yang dikorup dengan menyita harta benda terdakwa (pemiskinan), adalah keniscayaan. Selain bisa berujung pada penjeraan, juga akan menjadi “momok” bagi calon korptor baru (baca: muda) untuk mewujudkan niatnya. Temuan rekening gendut sejumlah Pegawai Negeri Sipil muda oleh Badan Pemeriksa Keuangan, adalah bukti kalau korupsi sudah beregenerasi.
Gagasan Ketua Mahkamah Konstitusi, Machfud MD agar membangun “kebun koruptor”, juga menarik dan bisa dijadikan sandingan dari berbagai konsep yang ada. Meski ide itu sulit diwujudkan, tetapi makna yang terkandung di dalamnya harus digelorakan kepada rakyat. Betapa tidak, ada kecenderungan dalam masyarakat sudah mulai apatis kalau bicara korupsi, akibat penegakannya tidak pernah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sanksi sosial dengan membangun penjara bagi koruptor dalam sebuah kebun, boleh jadi jauh lebih efektif dari aspek penjeraannya, ketimbang dengan penjara. Konsep ini bisa dijadikan paradigma jangka pendek. Yang dituju adanya kesadaran pemerintah dan jajarannya sampai ke daerah agar mulai sadar, terutama saat akan meraih jabatan politik. Sebab, salah satu sumber korupsi terbesar adalah dari mekanisme proses politik, baik saat rekrutmen maupun saat kampanye dengan melakukan politik uang.