Norman Kamaru Mundur dari Polisi
Dipecat, Norman Kamaru Dilarang Pakai Seragam Polri dan Pangkat Briptu
Dipecat, Norman Kamaru Dilarang Pakai Seragam Polri dan Pangkat Briptu
Tayang:
Editor:
Muh. Irham
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Bukan hanya melepas pangkatnya sebagai Briptu, setelah diberhentikan
dengan tidak hormat oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Daerah Gorontalo siang tadi, Norman Kamaru juga tidak boleh lagi memakai
seragam kepolisian saat tampil di berbagai acara. Meskipun, seragam
korps Brimob dulu menjadi salah satu ciri khas pria yang lincah
menirukan goyang India tersebut. "Seragam tidak boleh dipakai. Kan dia
sama saja kayak warga sipil sekarang," ujar Kepala Divisi Humas Polri
Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Menurutnya, jika Norman berkeras menggunakan atribut Polri, maka akan diproses secara hukum. Hal ini karena, atribut Polri hanya dipakai secara resmi oleh anggota kepolisian. "Ya akan kita proses lah kalau masih memakainya," tegas Saud.
Seperti yang diketahui, hari ini Norman resmi diberhentikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Norman mengaku berhenti jadi polisi karena capek bekerja di institusi tersebut. Sejak Agustus hingga November 2011 ia mangkir dari tugasnya di Gorontalo dan diketahui berada di Jakarta.(*/tribun-timur.com)